Relokasi korban longsor Pasirlangu masih tertunda, musyawarah desa KBB belum menemukan solusi

Img 20240720 Wa0004
Img 20240720 Wa0004

Persoalan Relokasi Warga Terdampak Longsor di Desa Pasirlangu

Belum ada kejelasan mengenai lahan yang akan digunakan sebagai tempat relokasi bagi warga yang terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah setempat dalam upaya mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai mengenai opsi tukar guling aset warga dengan aset desa. Menurutnya, musyawarah desa yang telah dilakukan hanya sekali dan belum menemui titik temu terkait penggunaan tanah kas desa untuk tujuan relokasi.

“Titik relokasi sampai saat ini belum ada titik temu. Baru satu kali dilakukan musyawarah desa, tapi belum menemui titik temu dari tanah kas desa,” ujar Ade Zakir pada Senin (2/3/2026).

Ade Zakir menjelaskan bahwa total aset berupa tanah kas Desa Pasirlangu mencapai 75 hektare. Meskipun luas lahan tersebut cukup besar, pemerintah masih melakukan verifikasi dan validasi data terkait warga yang akan direlokasi. Proses ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan penerima bantuan atau pengalihan aset.

Di lokasi relokasi, pemerintah berencana membangun rumah dengan luas bangunan sekitar 60 meter persegi. Menurut Ade Zakir, ukuran tersebut dipilih karena merupakan kebutuhan minimum untuk kenyamanan tinggal para warga.

“Jumlahnya saya lupa, tapi sepertinya tidak berubah. Kebutuhan kita satu rumah itu minimal 60 meter persegi,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ade Zakir belum bisa memberikan konfirmasi apakah ada penolakan terhadap opsi tukar guling aset dari masyarakat. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan.

Tantangan dalam Penyelesaian Masalah Relokasi

Masalah relokasi warga yang terdampak longsor tidak hanya berkaitan dengan pemilihan lokasi, tetapi juga dengan proses pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Musyawarah desa menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa semua pihak merasa diwakili dan mendapatkan haknya.

  • Dalam musyawarah, warga diharapkan dapat menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terkait rencana relokasi.
  • Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi dialog antara warga dan pihak terkait lainnya.
  • Selain itu, proses verifikasi data warga juga harus dilakukan secara transparan dan akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan atau pengalihan aset.

Dengan adanya tantangan seperti ini, diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat agar masalah relokasi dapat diselesaikan secara efektif dan adil. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan relokasi akan dilakukan, namun pihak terkait tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terkena dampak longsor.

Pos terkait