Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak, Kapolrestabes Makassar: Pistol Meletus Tak Sengaja

63bd01098d905
63bd01098d905

Kematian Remaja Akibat Tembakan Polisi di Makassar

Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) meninggal dunia setelah tertembak oleh anggota polisi. Peristiwa tersebut terjadi saat pembubaran aksi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3/2026) pagi.

Bertrand sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Insiden ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Awal Peristiwa

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari laporan warga sekitar pukul 07.00 WITA tentang sekelompok remaja yang bermain senapan water jelly dan meresahkan masyarakat. Menurut keterangan Arya, para remaja tersebut disebut mencegat orang yang melintas dan bahkan mendorong pengendara yang lewat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok remaja tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan para remaja diduga sedang melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.

Iptu N kemudian turun dari kendaraannya dan berupaya mengamankan salah satu remaja, yaitu Bertrand. Dalam proses penangkapan, Iptu N disebut melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang mulai melarikan diri. Namun, saat Bertrand telah diamankan, korban disebut meronta-ronta untuk melepaskan diri.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban,” jelas Arya.

Penanganan Kasus

Atas insiden tersebut, Polrestabes Makassar langsung mengamankan Iptu N beserta senjata api yang digunakan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada hari yang sama. “Tindakan yang kami lakukan adalah langsung mengamankan Iptu N, melakukan pemeriksaan, serta mengamankan senjatanya,” kata Arya.

Saat ini, proses hukum terhadap Iptu N tengah berjalan melalui jalur pidana maupun pemeriksaan kode etik oleh Propam. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan.

“Iptu N masih diperiksa. Percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi. Proses pidana dan kode etik berjalan keduanya,” tegas Arya.

Keterangan Saksi

Seorang saksi berinisial DN (21) mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Ia mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di depan Cafe Ur Mine (UM), Jalan Toddopuli Raya. Menurut DN, sebelum insiden terjadi, terdapat rombongan yang melintas dari kawasan Toddopuli 4 menuju Toddopuli 2, lalu bergerak ke arah Hertasning sebelum kembali ke kawasan Toddopuli.

“Sudah masuk Toddopuli 2, kan bisa tembus ke Hertasning. Terus dia masuk lewat situ, keluar lewat Hertasning, lalu masuk lagi ke Toddopuli,” ujar DN saat ditemui di rumah duka di Jalan Toddopuli I, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebut sempat terjadi tabrakan di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, tabrakan itu terjadi antarsesama kelompok yang disebutnya sebagai penyerang. DN juga mengaku mendengar suara seseorang yang disebut sedang mengokang senjata.

Tak lama kemudian, terjadi perkelahian. “Korban bilang dia dipukul. Setelah itu mereka berkelahi,” katanya. Beberapa saat kemudian, DN menyebut polisi datang dari arah Hertasning menggunakan mobil biasa.

“Tidak lama itu ada datang polisi dari Hertasning pakai mobil biasa. Dia turun, angkat senjata, tembak satu kali. Setelah itu saya langsung lari masuk,” ungkapnya. DN mengaku tidak melihat secara jelas kondisi korban setelah tembakan dilepaskan karena ia langsung menyelamatkan diri.

Namun, ia melihat korban kemudian diangkat dari lokasi kejadian.

Desakan dari Lembaga Bantuan Hukum

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Ansar, menyebut tembakan dilepaskan oleh oknum polisi berpangkat perwira. Ia menilai penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut diduga tidak memenuhi prosedur.

“Aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan tetap mengutamakan keselamatan publik,” ujar Ansar, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak dipenuhi. Karena itu, pihaknya menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.

LBH Makassar mendesak agar oknum yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegas Ansar.

LBH Makassar juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk menjamin hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Pos terkait