Rencana Aksi Protes Penolakan Surat Edaran Daging Non-Halal di Medan

Aa1wyp1r
Aa1wyp1r

Penolakan Terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan

Beredar di media sosial pengumuman rencana aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Nomor 500-7.1/540 tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur tentang penjualan daging non halal di wilayah Kota Medan.

Sebelumnya, sejumlah pedagang daging babi (non halal) mengadakan pertemuan di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada Sabtu, 21 Februari 2026, untuk menanggapi surat edaran tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540. Mereka menilai surat edaran tersebut diskriminatif dan merugikan pedagang babi yang selama ini mencari nafkah secara halal dan tertib.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan bahwa surat edaran tersebut justru memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan damai. Ia mempertanyakan alasan yang dikemukakan dalam surat edaran, seperti kebersihan dan limbah, yang menurutnya tidak adil karena pedagang ikan dan ayam yang juga berjualan di bahu jalan dan memotong dagangannya di tempat tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Menurut Lamsiang, pedagang babi justru lebih tertib karena daging yang dijual sudah dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan, sehingga kebersihan daging terjamin. Ia juga menilai surat edaran tersebut hanya menyasar pedagang babi, sehingga terkesan diskriminatif dan tidak adil.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Lamsiang Sitompul berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Medan, dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan yang tidak memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, atau kelompok tertentu. Ia juga mengimbau agar pemerintah fokus pada masalah yang lebih mendesak seperti banjir, narkoba, dan kejahatan jalanan, daripada mempersulit pedagang yang mencari nafkah.

Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sebagai bentuk penolakan, ribuan anggota ‘Halak Hita’ yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan berencana melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 26 Februari 2026. Aksi ini bertujuan menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah dan Penjualan Daging Babi di Wilayah Kota Medan.

Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai lebih dari 2.600 orang, yang berasal dari berbagai kelompok pedagang dan konsumen. Rencana aksi telah dilaporkan ke Kapolda Sumut sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lokasi aksi direncanakan di Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Medan dengan titik kumpul di Jalan Saudara No 31, Simpang Limun, Medan Kota. Aliansi ini juga telah menyurati Wali Kota Medan melalui surat resmi yang menyampaikan keberatan dan permohonan pencabutan surat edaran tersebut.

Sikap Aliansi Pedagang dan Konsumen

Dalam suratnya yang beredar di media sosial, Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menyatakan bahwa mereka menghormati upaya Pemko Medan dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keharmonisan sosial. Namun, mereka menilai surat edaran tersebut berpotensi membatasi hak warga negara dalam menjalankan usaha yang sah dan menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok usaha tertentu yang hanya menyasar pedagang non halal seperti babi, anjing, dan ular.

Aliansi menilai surat edaran tersebut berbau rasis dan intoleran, sehingga dapat memicu konflik horizontal antarumat beragama. Mereka juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat, terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM, serta mengurangi akses konsumen terhadap komoditas yang legal dan dilindungi hukum.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta kepastian hukum yang adil, Aliansi meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali secara menyeluruh dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat terdampak. Aliansi menegaskan penolakannya terhadap surat edaran tersebut dan meminta Wali Kota Medan untuk mencabut dan merevisi kebijakan itu melalui dialog terbuka dengan perwakilan pedagang dan konsumen. Mereka juga menyatakan akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum jika tidak ada tanggapan yang adil dalam waktu dua hari setelah surat dikirim.

Klarifikasi Pemerintah Kota Medan

Menanggapi kontroversi ini, Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukan larangan penjualan daging non halal, melainkan pengaturan tata lokasi penjualan dan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan dan ketidaknyamanan masyarakat. Sofyan menegaskan tujuan surat edaran adalah menjaga ketertiban dan keteraturan lokasi penjualan daging non halal agar tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Ia juga menyebutkan bahwa penjualan daging non halal di tempat terbuka dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sekolah. Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, menambahkan bahwa surat edaran ini merupakan penataan, bukan pelarangan. Penjualan daging non halal seperti babi, anjing, dan ular wajib dilakukan di lokasi tertutup atau pasar yang telah ditentukan, serta tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk Muslim.

Dasar Hukum

Surat edaran ini menguatkan peraturan yang sudah ada sebelumnya, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang melarang berjualan di badan jalan, trotoar, dan parit. Selain itu, Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 juga melarang bangunan atau usaha di atas trotoar dan drainase. Dengan demikian, surat edaran ini merupakan langkah lanjutan untuk menegakkan peraturan yang sudah ada.

Penyediaan Lokasi Alternatif

Pemko Medan telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang daging non halal, yaitu di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus non halal yang dikelola oleh pihak pasar. Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan perpanjangan masa pembebasan menjadi dua tahun. Muhammad Sofyan berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan bagi pedagang dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kehidupan sosial masyarakat.

Kritik terhadap Lokasi

Penjualan yang Terbatas

Namun, kebijakan yang hanya menyediakan dua titik distribusi daging non halal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu dinilai tidak masuk akal secara geografis. Kota Medan memiliki luas wilayah 265,10 km⊃2; dengan 21 kecamatan dan penduduk sekitar 2,46 juta jiwa. Kedua pasar tersebut berada di pusat kota, sehingga warga dari pinggiran kota harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses lokasi penjualan daging non halal. Analisis jarak tempuh menunjukkan bahwa dari beberapa wilayah pinggiran seperti Medan Johor, Medan Marelan, Medan Tuntungan, dan Medan Perjuangan, jarak ke kedua pasar tersebut berkisar antara 7 hingga 15 kilometer. Dengan kondisi ini, akses yang terbatas jelas tidak efisien dan memberatkan warga serta pedagang.

Secara logika distribusi, untuk kota sebesar Medan dengan 21 kecamatan, idealnya ada minimal satu titik penjualan per zona besar (utara, selatan, barat, timur) agar akses lebih merata dan efisien.

Pos terkait