Residivis Curanmor Truk Rp150 Juta Ditangkap, Dua Rekan Buron

Residivis Curanmor Kembali Diamankan Dipolrestabes Surabaya 2.jpg.780x439 Q85 2
Residivis Curanmor Kembali Diamankan Dipolrestabes Surabaya 2.jpg.780x439 Q85 2

Penangkapan Residivis Pencuri Truk di Tangerang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Benda berhasil menangkap seorang residivis yang khusus melakukan pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten, setelah mencuri satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel senilai Rp150 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026). Diketahui bahwa pelaku pernah mendekam di Lapas Rangkasbitung pada tahun 2016.

Dalam menjalankan aksinya, T.K. menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas dan pemilik kendaraan. “Pelaku mencuri kendaraan pada dini hari, lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan pilox hitam dan memasang pelat nomor palsu,” ujar Kombes Pol. Jauhari, Senin, 2 Maret 2026.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat penangkapan di Lebak, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut:

  • 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007.
  • Sebilah golok yang digunakan pelaku saat beraksi.
  • Pelat nomor asli (yang disembunyikan) dan pelat nomor palsu.
  • 6 kaleng pilox dan lem perekat pelat nomor.

Kejahatan yang Dilakukan Secara Bersama

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan bahwa tersangka T.K. tidak bekerja sendirian. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kepolisian kini telah menetapkan dua rekan pelaku berinisial IA dan R ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas AKP Sriyono.

Ancaman Hukuman dan Imbauan dari Pihak Kepolisian

Atas perbuatannya, tersangka T.K. kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau pemilik kendaraan operasional bernilai tinggi untuk lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui call center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan bersama.


Pos terkait