Penyalahgunaan Bahan Petasan di Magelang Selama Ramadan 2026
Polresta Magelang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan petasan atau mercon selama bulan Ramadan 2026. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas pembuatan dan penjualan petasan masih marak, meskipun dilarang oleh hukum.
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kontrakan di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti yang mencurigakan.
Penangkapan DP dan Barang Bukti yang Disita
Pelaku yang ditangkap adalah DP (31), warga Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Dari tangan DP, petugas menyita lima kilogram obat mercon siap pakai, serta bahan baku berupa 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, tiga kilogram belerang, dan lima kilogram arang. Total barang bukti yang disita dari tersangka DP mencapai 42 kilogram.
Toyib mengatakan bahwa DP merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2025. Ia sebelumnya pernah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magelang dan baru bebas pada Januari 2026.
Menurut polisi, bahan-bahan tersebut dibeli langsung oleh tersangka dari daerah Bogor, kemudian diracik sendiri dan sebagian sudah terjual secara daring ke wilayah Jawa Timur. “Sudah sempat terjual satu kilogram dengan harga Rp250 ribu,” ujarnya.
Pengungkapan Tiga Kasus Lainnya
Selain DP, polisi juga mengungkap tiga kasus lain pada Jumat (27/2/2026). Kasus kedua terjadi di Desa Selopuro, Kecamatan Salam, dengan tersangka AI (21), warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam. Dari rumah pelaku ditemukan 0,39 kilogram obat mercon, 28 selongsong petasan, serta dua plastik berukuran lima meter yang rencananya digunakan untuk membuat balon udara.
Kasus ketiga diungkap di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, dengan tersangka DA (17). Polisi menyita tiga ons bahan mercon dan 10 selongsong berisi bahan peledak. Sementara kasus keempat terjadi di Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, dengan tersangka IF (23). Dari tangan pelaku diamankan satu kilogram obat mercon jadi.
Penahanan Tersangka DP dan Pengawasan Pelaku Lainnya
Toyib mengatakan, hanya tersangka DP yang ditahan karena merupakan residivis dan memiliki barang bukti dalam jumlah besar. Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Total barang bukti dari empat kasus ini mencapai 49 kilogram, baik yang sudah jadi maupun bahan baku,” jelasnya. Seluruh tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan karena berbahaya dan melanggar hukum. “Sekecil apa pun barang buktinya, tetap akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.





