Nasib Buruk Pelaku Pencurian yang Terjebak di Atap Gudang
Pada hari Sabtu (28/2/2026), seorang pria bernama Candon (42) mengalami nasib sial setelah niatnya untuk mencuri isi gudang di Kelurahan Selindung justru membuatnya terjebak di atas atap gudang. Akhirnya, ia ditangkap oleh polisi dan warga setempat.
Sementara itu, dua rekannya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku bernama Chandra Romawigara alias Candon ini dilaporkan oleh korban atas tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta akibat kejadian tersebut.
Setelah diamankan oleh polisi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian ini. Ia menyampaikan bahwa laporan awal berasal dari warga tentang tindak pidana pencurian. Anggota kemudian menemukan lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ini juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Kejadian ini diketahui oleh korban setelah menerima kabar dari warga bahwa gudang kosong milik korban telah menjadi target pencurian. Korban langsung mendatangi gudang untuk mengecek kondisi dan membuka pintu kunci gudang.
Setelah itu, korban menemukan satu orang pelaku sedang bersembunyi di atap gudang. Korban bersama polisi langsung mengamankan pelaku. Namun, dua orang lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yaitu AG (DPO) dan PY (DPO). Ketiga pelaku berjalan kaki menuju gudang milik korban. Saat tiba di depan gudang, mereka menemukan bahwa gudang dalam keadaan terkunci.
Untuk memasuki gudang, ketiga pelaku memilih masuk melalui atap bagian belakang. Setelah masuk, mereka langsung melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar rak besi berwarna abu-abu menggunakan kunci ukuran 13.
Namun, saat hampir selesai, ketiga pelaku mendengar suara orang-orang yang berteriak. Mereka langsung panik dan mencoba melarikan diri. Dari informasi yang diberikan oleh Kombes Pol Max, pelaku AG dan PY berhasil keluar melalui atap dan melarikan diri. Sayangnya, pelaku Candon terlambat dan tidak bisa kabur.
Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari investigasi intensif oleh aparat kepolisian. Berdasarkan laporan korban dan petunjuk dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Selain itu, proses penangkapan ini juga menunjukkan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. Korban dan warga setempat turut serta dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah kunci ukuran 13 yang digunakan oleh pelaku untuk membongkar rak besi. Barang bukti ini akan menjadi alat bukti penting dalam penyidikan kasus ini.
Kombes Pol Max juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih dalam status DPO. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait pelaku.
Tindakan Lanjutan dan Upaya Pencegahan
Setelah penangkapan ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk memastikan semua fakta terungkap.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.





