Residivis Pembunuhan Curigai 4 HP di Panjang, Dijual COD Rp 1,7 Juta

907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 18
907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 18

Penangkapan Residivis Pembunuhan di Bandar Lampung

Polsek Panjang berhasil menangkap seorang residivis pembunuhan bernama FH (34) yang merupakan warga dari Way Lunik, Panjang. Pelaku ini ditangkap oleh petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Menurut Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yonirizal Khova, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan pisau. Menurut keterangan Yonirizal, pelaku sering membawa pisau saat bepergian.

FH, yang merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009, telah mengakui bahwa dirinya melakukan aksi serupa dua kali. Dalam aksinya, pelaku mencuri empat unit handphone dari korban dan menjualnya secara COD dengan harga Rp 1,7 juta.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Peristiwa Pencurian yang Terjadi

Pencurian yang dilakukan oleh FH terjadi di sebuah rumah yang berada di wilayah Pidada. Pelaku masuk melalui jendela yang berhasil didongkel menggunakan pisau. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan persiapan dalam melakukan aksinya.

Dalam laporan polisi, ditemukan bahwa korban kehilangan empat unit handphone. Setelah melakukan pencurian, FH langsung menjual barang tersebut secara COD. Harga yang diberikan untuk keempat ponsel tersebut adalah sebesar Rp 1,7 juta.

Pengakuan pelaku juga menyebutkan bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian untuk keuntungan pribadi, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Tindakan Hukum yang Diambil

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menetapkan tindakan hukum terhadap FH. Pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini berkaitan dengan tindakan pencurian yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan alat tertentu, seperti pisau.

Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pelaku adalah maksimal 7 tahun kurungan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh FH dianggap serius dan harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejadian yang Menggambarkan Kekerasan dan Kriminalitas

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan keamanan lingkungan. Dengan adanya tindakan kriminal seperti pencurian, masyarakat perlu lebih waspada dan menjaga keamanan rumah serta barang berharga.

Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para residivis bahwa tindakan kriminal mereka tidak akan luput dari pengawasan dan tindakan hukum. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menekan tindakan kriminal di masyarakat.

Kesimpulan

Penangkapan FH oleh Polsek Panjang menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani tindakan kriminal. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kriminal lainnya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan agar tidak mudah menjadi target tindakan kriminal.

Pos terkait