Resmi! Pemerintah Umumkan BHR Ojol 2026 Senilai Rp220 Miliar

Aa1xpana
Aa1xpana



JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi ojek online dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Aturan ini menjadi langkah penting dalam memberikan dukungan finansial kepada para mitra pengemudi yang bekerja di platform digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa besaran BHR untuk tahun ini mencapai total Rp220 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi, yang merupakan dua kali lipat dari jumlah tahun lalu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR ojol, serta stimulus ekonomi pada hari ini, Selasa (3/3/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan para aplikator transportasi daring terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi. Meskipun aturan ini hanya berupa imbauan, pemerintah tetap memastikan agar pelaksanaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan tepat waktu.

  • Aplikator seperti Gojek dan Grab akan memberikan BHR senilai total Rp100 miliar hingga Rp200 miliar kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi.
  • Sisanya akan diberikan oleh aplikator lainnya seperti Maxim, yang berkomitmen memberikan BHR kepada 51.000 mitra pengemudi, serta InDrive yang akan menyalurkan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi.

Airlangga juga menyarankan agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yaitu paling cepat H-14 lebaran Idulfitri 2026, atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar para pengemudi dapat mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang perayaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan aplikator transportasi daring untuk membahas skema perhitungan BHR ojol. Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan bahwa pemberian BHR tahun ini akan menjangkau penerima manfaat yang lebih luas dengan jumlah yang lebih besar, meskipun tetap mempertimbangkan aspek keuangan perusahaan.

“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar,” ujar Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) lalu.

Aturan pemberian BHR ojol dan kurir online tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan oleh Kemnaker. Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi atau kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dalam waktu 12 bulan terakhir.

  • BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  • Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR ojol dan kurir online.
  • Pencairan BHR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Namun, Menaker juga mengimbau agar pembayaran BHR bisa dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para mitra pengemudi dapat merasakan manfaatnya lebih awal dan mempersiapkan diri dengan lebih baik menjelang perayaan.

Pos terkait