Respon Gubernur Sulut terhadap Kekhawatiran Penambang Emas Lokal

Gubernur Sulut Cabut Izin Tambang Emas 490090
Gubernur Sulut Cabut Izin Tambang Emas 490090

Gubernur Sulawesi Utara Jamin Hak Penambang Lokal

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menunjukkan komitmennya terhadap nasib ribuan penambang lokal di Bumi Nyiur Melambai. Dalam pernyataannya yang tegas, ia menegaskan bahwa para penambang rakyat tidak boleh terus-menerus dipojokkan dengan stigma negatif yang merugikan mereka.

Stigma Negatif yang Menyengsarakan

Masalah utama yang dihadapi para penambang rakyat bukan hanya sekadar menggali tanah, tetapi juga rantai ekonomi yang terputus. Tuduhan status “tanpa izin” yang berlarut-larut membuat mereka kesulitan menjual hasil emas mereka. Harga sering dimainkan oleh tengkulak atau bahkan ditolak oleh pembeli resmi karena takut akan jeratan hukum.

Dalam sebuah acara di Wisma Negara Bumi Beringin pada Senin (2/3/2026), YSK menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi para penambang. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi kini telah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM terkait 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.

Legalitas sebagai Solusi

“Peraturan (Gubernur) sementara dalam proses. Kita harus cepat, karena rakyat kita butuh makan. Saya mau semua ini segera selesai supaya penambang kita punya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah,” ujar YSK.

Dengan adanya 63 titik WPR ini, status para penambang akan naik kelas dari “ilegal” menjadi mitra pemerintah. YSK menekankan bahwa legalitas adalah kunci agar hasil emas rakyat bisa masuk ke pasar resmi dengan harga yang adil, tanpa bayang-bayang kejaran aparat.

Langkah Strategis untuk Transisi yang Lancar

Untuk memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, Gubernur akan melakukan langkah-langkah strategis. Pertama, segera menerbitkan payung hukum teknis sebagai turunan SK Menteri ESDM. Kedua, mengundang jajaran kepolisian, TNI, dan kejaksaan untuk menyamakan persepsi agar penanganan di lapangan lebih humanis dan solutif.

Ketiga, memastikan bahwa setelah legalitas diberikan, rakyat tetap menambang dengan standar keamanan dan kelestarian alam yang terjaga. “Kita semua di sini untuk rakyat. Urusan perut dan kesejahteraan tidak bisa ditunda-tunda,” pungkas YSK menutup pernyataannya.

Peran Pemerintah dalam Mendukung Ekonomi Daerah

YSK menekankan bahwa para penambang bukanlah pelaku kriminal, melainkan penggerak ekonomi daerah. “Kita tidak bisa membiarkan rakyat bekerja dalam ketakutan. Jika izin sudah ada, tidak ada lagi alasan untuk menyebut mereka pencuri,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada para penambang agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Dengan adanya legalitas, para penambang akan lebih mudah menjual hasil emas mereka ke pasar resmi, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

Kesimpulan

Pernyataan Gubernur YSK menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melindungi hak-hak para penambang lokal. Dengan adanya SK Menteri ESDM dan upaya pemerintah dalam menerbitkan payung hukum, diharapkan para penambang dapat bekerja secara legal dan mendapatkan pengakuan yang layak.


Pos terkait