Penanganan Kasus Anggota Polisi yang Diduga Lakukan Penggelapan
Kasus dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh seorang anggota polisi di Pulau Morotai kini sedang menjadi perhatian. Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, telah menanggapi laporan terkait anak buahnya, Bripda RM alias Rian.
Sebelumnya, Bripda RM alias Rian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Laporan tersebut diduga terkait tindakan penggelapan barang milik orang lain. Menurut informasi yang diperoleh, Bripda RM diduga kuat melakukan penggelapan dua kendaraan milik korban inisial Lani. Kedua kendaraan tersebut adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DG 1012 JA dan motor KLX.
Laporan pengaduan melalui sistem Propam Presisi telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri. Hal ini dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyanduan. Dengan adanya laporan ini, pihak berwajib akan segera memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tanggapan dari Kapolres
AKBP Dedi Wijayanto mengatakan bahwa kasus ini baru diketahui setelah ramai dibicarakan di media. Meski begitu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Bripda RM alias Rian untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jika korban memiliki bukti jelas, tentunya kami akan proses yang bersangkutan secara tegas,” ujar Kapolres singkat.
Dari sisi hukum, Lani (korban) melalui kuasa hukumnya, Mahri Hasan, menyampaikan bahwa Bripda RM diduga melanggar ketentuan etik dan disiplin Polri. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Negara, pemerintah, atau kepolisian. Selain itu, Bripda RM juga diduga melanggar Pasal 12 huruf e dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang dalam etika kemasyarakatan.
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Mahri Hasan menyatakan bahwa laporan pengaduan yang dilaporkan oleh klien mereka telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri. Ia berharap agar Divpropam Polri segera memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan bahwa jika laporan etik terbukti, pihaknya akan melaporkan Bripda RM untuk tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas serta martabat institusi kepolisian. Dengan adanya langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.





