Respons KPK: Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,49 Miliar

Aa1xmw5x
Aa1xmw5x



KPK menanggapi pengembalian mobil dinas milik Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang merupakan hasil dari pengadaan APBD Perubahan 2025 dengan nilai sebesar Rp 8,49 miliar. Mobil tersebut sempat menjadi perhatian publik hingga menimbulkan pro dan kontra di media sosial.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian mobil tersebut adalah langkah yang positif. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa pihak terkait mendengarkan suara rakyat serta masukan dari berbagai pihak.

“Dengan adanya pembatalan tersebut, itu menjadi respons positif. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan dari beberapa pihak yang kemudian sudah disampaikan, baik secara langsung maupun di ruang-ruang publik,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/3).

Budi menambahkan bahwa pengembalian mobil tersebut juga merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam aspek pengadaan barang. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang dalam setiap pengadaan, termasuk mempertimbangkan peruntukan kendaraan setelah dibeli.

“Dan tentu dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah, tentu ada skala prioritas di situ, sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan,” tambahnya.

Informasi mengenai pengembalian mobil ini diungkap oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, pada Minggu (1/3). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepekaan Gubernur terhadap dinamika sosial di Benua Etam.

Menurut Faisal, keputusan strategis tersebut diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara. Ia menyebutkan bahwa Gubernur Rudy Mas’ud memperhatikan masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Selain itu, ia juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” jelas Faisal.

Faisal menjelaskan bahwa mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar tersebut baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, ia memastikan bahwa kendaraan tersebut belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang. Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Pos terkait