Respons KPK Terkait Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar oleh Gubernur Rudy Mas’ud

Aa1xjzuc 1
Aa1xjzuc 1

Kaltim, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, yang membatalkan pengadaan mobil dinas sebesar Rp 8,5 miliar. KPK menilai bahwa pembatalan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemerintahan.

“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/3).

Budi menjelaskan bahwa KPK melihat bahwa Gubernur Rudy Mas’ud telah mendengarkan aspirasi rakyat, baik secara langsung maupun melalui ruang-ruang publik. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil oleh gubernur didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas.

Sebelumnya, Rudy Mas’ud sempat menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar dilakukan demi menjaga martabat Kaltim. Ia juga menyebut bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru yang hasil pengadaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025. Keputusan ini menunjukkan bahwa ia bersedia mengubah rencana awal berdasarkan masukan yang diterima.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata. Menurut Budi, dalam konteks pengadaan barang dan jasa, hal tersebut harus direncanakan dengan matang dan sesuai kebutuhan.

“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Selain itu, Budi menekankan bahwa para kepala daerah perlu mempertimbangkan ketersediaan mobil dinas yang sudah ada sebelum melakukan pengadaan baru.

“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.

Menurut Budi, hal ini penting dipertimbangkan oleh para kepala daerah sebagai bahan evaluasi sebelum mengambil keputusan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat lebih efisien dan transparan.

Pos terkait