Pembahasan RUU yang sedang dilakukan oleh DPR tahun ini terus berjalan dengan beberapa rencana yang telah disiapkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan progres dari beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah dibahas.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Salah satu RUU yang menjadi fokus utama adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dasco menjelaskan bahwa RUU ini masih dalam tahap penerimaan partisipasi publik. Proses ini akan terus dilakukan, seperti yang biasa dilakukan pada perayaan May Day tahun lalu, di mana DPR rutin berdiskusi dengan kelompok buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Kami mendapatkan masukan bahwa dalam Undang-Undang tersebut lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT,” ujar Dasco.
Mulai 15 Maret 2026, partisipasi publik atas RUU PPRT akan dilakukan. Setelah itu, akan dilakukan pembahasan-pembahasan hingga selesai. Dasco menyampaikan bahwa RUU PPRT mencakup berbagai aspek yang perlu diperhatikan, sehingga partisipasi publik harus dilakukan secara luas dan dikaji secara mendalam serta dibahas dengan cermat.
RUU Perampasan Aset
Selain RUU PPRT, DPR juga sedang memproses RUU Perampasan Aset. Saat ini, Komisi III DPR RI sedang melakukan penyusunan draf naskah akademik dan RUU tersebut. Dasco menjelaskan bahwa proses penggodokan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
DPR juga akan menggodok Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setelah reses dari 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026, DPR sepakat melalui Rapim bahwa Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan segera dijalankan. Salah satu langkah awalnya adalah menggelar partisipasi publik di DPR.
Selain itu, DPR juga akan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat buruh untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pekerja.
Proses Pembahasan RUU yang Terstruktur
Proses pembahasan RUU yang dilakukan oleh DPR tidak hanya berupa diskusi internal, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Partisipasi publik menjadi salah satu elemen penting dalam setiap tahapan pembahasan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, setiap RUU yang dibahas memiliki tahapan yang jelas. Mulai dari penyusunan draf, diskusi dengan stakeholder, hingga pembahasan di tingkat DPR. Proses ini dilakukan secara terstruktur dan transparan agar dapat menciptakan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan berbagai RUU yang sedang dibahas, DPR menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas regulasi yang ada. Proses partisipasi publik dan diskusi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penggodokan RUU. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.





