Restoran Tunggak Pajak Bertahun-Tahun, DPRD Makassar Minta Bapenda Proaktif Tagih Piutang

1723878452 6
1723878452 6

DPRD Makassar Minta Bapenda Lebih Aktif dalam Penagihan Pajak

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti pentingnya peningkatan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menindaklanjuti pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak. Anggota Komisi B, Umiyati, menyampaikan bahwa Bapenda perlu lebih aktif dalam menjemput bola dan memaksimalkan data yang sudah dimiliki untuk memastikan kepastian waktu pembayaran pajak.

Bapenda merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Tugas utamanya meliputi perencanaan, pemungutan, serta pemanfaatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, Bapenda juga bertugas melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Umiyati mengatakan bahwa saat ini Bapenda telah memiliki data lengkap mengenai pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya. Karena itu, langkah jemput bola dinilai sangat penting agar tunggakan pajak segera diselesaikan. Ia menekankan perlunya Bapenda melakukan follow-up langsung terhadap pelaku usaha, terutama dalam hal kepastian waktu pembayaran.

Meski demikian, Umiyati mengapresiasi beberapa terobosan positif yang telah dilakukan oleh Bapenda. Menurutnya, ada indikasi bahwa pelaku usaha mulai lebih sadar akan kewajiban mereka dan siap menyelesaikan tunggakan pajak secara cepat. Namun, ia tetap menilai bahwa perlu adanya pembenahan internal di Bapenda, terutama dalam sistem penagihan.

Pentingnya Transparansi dalam Sistem Penagihan

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah penetapan petugas yang jelas di setiap bagian penagihan maupun pengusulan kepada pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengetahui secara pasti siapa petugas yang menangani mereka. Contohnya, jika ada petugas yang membawa surat teguran, identitasnya harus jelas dan terdokumentasi dengan baik agar proses komunikasi dan penagihan lebih transparan.

“Jadi misalnya si A nih yang datang membawa surat teguran ataupun kelalaian dalam menyelesaikan pajak itu sudah ketahuan orangnya,” ujar Umiyati. “Jadi ketika mereka dipanggil mereka juga sudah punya data, ‘Oh saya sudah pernah dipanggil dan saya sudah pernah melakukan pembayaran oleh si A, si B, atau si C’, seperti itu,” imbuhnya.

Masalah Utama: Kelalaian Pelaku Usaha

Masalah utama yang masih terjadi adalah kelalaian pelaku usaha dalam membayar pajak. Umiyati menilai bahwa masih ada anggapan bahwa pajak bukanlah kewajiban yang harus segera dituntaskan. “Ya intinya mereka lalai dalam membayar pajak, itu intinya. Jadi merasa bahwa pajak ini bukan hal yang merupakan suatu kewajiban yang harus diselesaikan,” kata Umiyati.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak menjadi syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin terus menjalankan bisnisnya di Kota Makassar. “Menurut saya pelaku-pelaku usaha ini memang harus taat kepada pajak kalaupun memang mau terus melakukan usaha di Kota Makassar,” jelasnya.

Nama-Nama Penunggak Pajak Resto

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, membacakan nama-nama penunggak pajak resto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar. Beberapa tempat usaha kuliner di Makassar tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.

Contohnya, Saigon Cafe & Resto terhitung sejak Maret 2023 hingga saat ini belum pernah melakukan pembayaran pajak. Sementara itu, Coto Paraikatte mencatat tunggakan terlama, yaitu dari 2010 sampai sekarang belum membayarkan pajak sampai terbitnya surat teguran ketiga. Coto Anging Mamiri 1 juga tercatat belum membayar pajak restoran sejak Juli 2025.

Selain itu, NoLimit disebut mulai beroperasi pada Februari 2025, namun hingga sekarang belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima surat teguran kedua. Dapur Sulawesi terhitung sejak November 2025 belum melakukan pembayaran pajak sampai hari ini. Begitu pula dengan Almaz Fried Chicken, yang tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025 hingga sekarang.

Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih belum membayar pajak sejak Mei 2021 sampai saat ini. Adapun Kopi Hub terhitung sejak Oktober 2020 tidak melakukan pembayaran pajak dan sudah menerima surat teguran ketiga.


Pos terkait