RI Harus Impor Apel dan Beras AS untuk Tarif 19 Persen

Aa1uvbs6
Aa1uvbs6



Indonesia kini memiliki kewajiban untuk mengimpor produk pertanian dari Amerika Serikat senilai US$ 4,5 miliar sebagai bagian dari kesepakatan dagang yang tercantum dalam dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART). Kewajiban ini diatur dalam lampiran keempat dokumen ART dengan judul “Purchase Commitment” yang mencakup berbagai kategori produk pertanian.

Dalam poin pertama, Indonesia wajib mendukung dan memfasilitasi perjanjian komersial untuk impor komoditas pertanian Amerika Serikat. Berikut rincian kontrak impor yang harus dipenuhi oleh Indonesia:

  • Memfasilitasi perjanjian komersial untuk impor setidaknya 163 ribu ton kapas asal AS per tahun selama lima tahun
  • Memfasilitasi perjanjian komersial untuk mengimpor setidaknya 3,5 juta ton kedelai asal AS per tahun selama lima tahun
  • Memfasilitasi perjanjian komersial untuk impor setidaknya 3,8 juta ton tepung kedelai asal AS per tahun selama 5 tahun
  • Memfasilitasi perjanjian komersial untuk impor setidaknya 2 juta ton gandum asal AS per tahun selama lima tahun

Selain itu, dalam poin kedua, Amerika Serikat menetapkan kewajiban bagi Indonesia untuk meningkatkan impor produk pertanian mereka. Rincian kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

  • Indonesia wajib impor apel asal AS lebih dari 26 ribu metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor daging sapi dan produk daging sapi asal AS lebih dari 50 ribu metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor buah sitrus asal Amerika Serikat lebih dari 3.000 metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor jagung asal AS lebih dari 100 ribu metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor tepung gluten jagung asal AS lebih dari 150 ribu metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor kapas asal AS lebih dari 150 ribu metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun
  • Indonesia wajib impor etanol asal AS lebih dari 1.000 metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor anggur segar asal AS lebih dari 5.000 metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor beras asal AS lebih dari 1.000 metrik ton per tahun
  • Indonesia wajib impor kedelai asal AS lebih dari 3,5 juta metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun
  • Indonesia wajib impor kedelai olahan asal AS lebih dari 200 ribu metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun
  • Indonesia wajib impor gandum asal AS lebih dari 1,3 juta metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun

Poin ketiga atau terakhir dalam ketentuan ini menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak akan menganggap Indonesia melanggar komitmen jika volume impor tahunan yang tercantum dalam poin kedua tidak memenuhi jumlah yang ditetapkan. Kondisi ini berlaku jika Amerika Serikat menilai Indonesia tidak memberlakukan hambatan perdagangan yang membatasi atau mencegah impor komoditas pertanian tersebut.

Kesepakatan ini menjadi bagian penting dari hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan memperkuat pasar pertanian kedua negara. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi kedua belah pihak.

Pos terkait