Richard Lee Diperiksa Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya
Richard Lee, seorang dokter dan influencer kecantikan, diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Setelah pemeriksaan selesai, ia diperbolehkan pulang. Proses ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026), tepat di hari pertama bulan suci Ramadhan.
Pemeriksaan terhadap Richard dilakukan karena ia berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Undang-Undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menjaga hak masyarakat atas produk yang aman, sementara Undang-Undang Kesehatan mengatur standar produksi dan distribusi produk kesehatan serta kecantikan.
Usai menjalani pemeriksaan, Richard menyampaikan terima kasih kepada penyidik dan menegaskan bahwa ia telah memberikan keterangan lengkap tentang produk yang ia jual. Ia juga mengapresiasi sikap profesional dan humanis dari penyidik yang memfasilitasi pemeriksaan dengan baik, termasuk memberi kesempatan berbuka puasa di tengah proses pemeriksaan.
“Terima kasih ya semuanya. Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” ujar Richard Lee usai pemeriksaan.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar dan ia merasa diperlakukan dengan sangat baik. Bahkan, ia mengaku terharu karena penyidik memberinya kesempatan untuk berbuka puasa selama proses pengambilan keterangan.
“Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional. Aku dikasih buka (puasa) juga tadi. Baik banget, aku terharu sih. Dan aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” tutur Richard.
Penegasan Produk Legal
Dalam keterangannya, Richard kembali menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan miliknya telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi sesuai standar. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menjual produk yang tidak berizin atau membahayakan masyarakat.
“Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya enggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum Richard, Jeffry Simatupang, juga menekankan bahwa kepulangan kliennya malam ini murni karena profesionalitas penyidik dalam penegakan hukum, tanpa adanya intervensi apa pun. Menurutnya, penyidik memeriksa dengan humanis dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard. Tidak ada hal apa pun yang dilakukan di luar prosedur oleh pihaknya.
“Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard. Tidak ada hal apa pun yang kami lakukan (di luar prosedur) kepada penyidik. Tidak ada main mata,” kata Jeffry.
Latar Belakang Kasus
Richard juga meluruskan kabar mengenai kondisi kesehatannya. Ia mengatakan bahwa bulan lalu sempat sakit satu bulan hingga dirawat di rumah sakit. Namun, saat ini ia sudah Alhamdulillah membaik.
Sebelumnya, Richard mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026. Dengan penolakan tersebut, status tersangka Richard dinyatakan sah secara hukum dalam laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).





