Richard Lee Memenuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026). Ia tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pukul 10.20 WIB bersama kuasa hukumnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard Lee menyatakan menghormati hasil praperadilan dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Ia mengaku siap memberikan keterangan yang jelas dan jujur terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.
“Saya menghargai hasil praperadilan, saya kooperatif dan datang memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard Lee. “Saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” tambahnya.
Richard Lee menegaskan bahwa seluruh produk yang dijualnya telah memiliki izin resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membantah pernah menjual produk tanpa izin atau berpotensi membahayakan masyarakat.
Ia juga mengaku sedih dan malu karena konflik tersebut melibatkan sesama tenaga medis secara pribadi. “Konflik ini melibatkan dua dokter, dua sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka, saya sedih dan malu,” kata Richard Lee.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen, Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka dinyatakan sah sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan.
Pencegahan dan Penangkalan (Cekal)
Polda Metro Jaya telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
“Pencegahan dan tangkal atau cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai 1 Maret 2026,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi. Pencekalan akan diajukan kembali oleh penyidik jika dibutuhkan.
Latar Belakang Kasus
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.





