Richard Lee tidak memberikan banyak komentar setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi kewajibannya dalam menghadiri panggilan penyidik.
Richard Lee menyampaikan bahwa ia telah memberikan penjelasan lengkap tentang produk yang dijualnya kepada pihak penyidik. “Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Semuanya sudah saya jelaskan tadi di dalam,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2) malam.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Selain itu, Richard Lee juga memastikan bahwa produk yang dijualnya telah lolos uji BPOM dan diproduksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan kembali bahwa produk yang dijualnya tidak membahayakan masyarakat.
“Aku sudah memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan memiliki izin BPOM, serta diproduksi sesuai ketentuan. Saya tidak pernah menjual produk yang tidak berizin dan juga tidak membahayakan masyarakat,” katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang dilaluinya. Bapak dua anak ini beralasan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah materi perkara penyidikan. “Di luar dari itu, saya tidak akan memberikan statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan Kepolisian Indonesia dan saya percaya bahwa kebenaran akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak atau menjatuhkan orang lain. Terima kasih ya semuanya,” ucap Richard Lee.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menyatakan bahwa penyidik menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional. “Terakhir, sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya profesional. Tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum, dan sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan cara yang humanis,” kata Jeffry.
Sebagai informasi, Richard Lee selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2), sekitar pukul 23.10 WIB. Setelah diperiksa selama 12 jam, ia diperbolehkan pulang.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Dokter sekaligus YouTuber itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut sejak 15 Desember 2025.





