Riyoso, Mantan Pj Sekda Pati, Kehilangan Barang Elektronik Saat Rumahnya Disita KPK

Aa1xjtye 1
Aa1xjtye 1

Penyidik KPK Menggeledah Rumah Eks Pj Sekda Pati

Pada Jumat (27/2/2026), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Riyoso, mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Penggeledahan berlangsung ketat di Desa Ngarus, Kecamatan Pati, dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tidak dilakukan tanpa hasil. Sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik turut diamankan untuk kebutuhan pendalaman perkara. Langkah ini dinilai krusial untuk menelusuri aliran uang serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah Riyoso yang berlokasi di Desa Ngarus, Kecamatan Pati, mulai didatangi penyidik sekitar pukul 14.00 WIB. Sedikitnya lima unit kendaraan operasional KPK terlihat memasuki area kediaman. Proses penggeledahan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Hingga mendekati pukul 16.00 WIB, petugas masih berada di dalam rumah.

Kepala Urusan Keuangan Desa Ngarus, Harto, mengonfirmasi kejadian tersebut setelah menerima informasi dari kepala desa. Ia menjelaskan bahwa kepala desa dan sekretaris desa turut mendampingi proses penggeledahan. Warga sekitar menyebut rumah tersebut memang dihuni Riyoso bersama istrinya yang berprofesi sebagai notaris. Namun saat penggeledahan berlangsung, Riyoso dilaporkan sedang berada di luar kota.

Benang Merah Kasus Sudewo dan Peran “Tim 8”

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan kasus pemerasan jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sebelumnya, Riyoso telah diperiksa bersama 11 pihak lain, termasuk Plt Bupati Pati, Ketua DPRD, dan Ketua KPU, dalam pemeriksaan maraton di Polrestabes Semarang pada Selasa (24/2/2026).

Dalam penyidikan tersebut, KPK mendalami peran kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang merupakan tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024. Kelompok ini diduga berperan sebagai penampung uang hasil pemerasan calon perangkat desa, sekaligus ikut mengatur proyek-proyek strategis daerah, terutama di Dinas PUPR, instansi yang sebelumnya dipimpin oleh Riyoso.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2026. KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka atas pemerasan terhadap pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa, dengan tarif pungutan liar berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan. Total uang hasil kejahatan tersebut mencapai miliaran rupiah dan bahkan ditemukan tersimpan di dalam karung beras serta kantong plastik.

Harta Kekayaan Riyoso

A. Tanah dan Bangunan

Rp. 5.674.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/150 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 491.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 2130 m2/250 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 826.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 438 m2/250 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 987.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/80 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 368.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 713 m2/415 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 1.530.000.000

6. Tanah Seluas 72 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp.172.000.000

7. Tanah Seluas 2552 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp.1.300.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

Rp. 555.100.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 555.100.000

C. Harta Bergerak Lainnya

Rp. 181.010.000

D. Surat Berharga

Rp. —-

E. Kas dan Setara Kas

Rp. 205.208.715

F. Harta Lainnya

Rp. —-

Sub Total

Rp. 6.615.318.715

III. Hutang

Rp. 2.054.351.328

IV. Total Harta Kekayaan (II-III)

Rp. 4.560.967.387.

Rekam Jejak Riyoso

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Riyoso pernah menjabat sejumlah posisi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Ia sebelum menjadi Plt Sekda menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jabatan tersebut ia emban dari 2021 hingga 2025.

Bupati Pati Sudewo melantik Riyoso Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (2/7/2025). Riyoso juga rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Dirinya sendiri memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Sosial (S.Sos.) dan Magister Manajemen (M.M).

Untuk harta kekayaan Riyoso, berjumlah Rp 4.560.967.387. Angkat di atas dia laporkan pada 31 Desember 2024 saat masih menjadi Kepala DPMPTSP Pati.

Pos terkait