Kekurangan Pasokan Biji Nikel di Indonesia
Pasokan bijih nikel nasional menghadapi tantangan serius seiring dengan meningkatnya kebutuhan pabrik pemurnian (smelter) pada tahun 2026. Industri menilai bahwa target produksi yang ditetapkan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih jauh dari angka ideal untuk memenuhi kebutuhan smelter, khususnya yang menggunakan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) dan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menyatakan bahwa angka aman produksi bijih nikel agar mampu memenuhi kebutuhan smelter berada di kisaran 340–350 juta ton. “Idealnya 340 sampai 350 juta ton. Itu berdasarkan perhitungan utilisasi masing-masing smelter dan estimasi produk yang dihasilkan tahun ini,” ujarnya dalam acara APINDO di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Secara rinci, kebutuhan 350 juta ton tersebut terdiri dari 230 juta ton saprolite atau bijih nikel laterit berkadar tinggi untuk smelter RKEF, serta 120 juta ton limonit bijih berkadar rendah untuk smelter HPAL.
Gap Produksi yang Membesar
Masalah utamanya adalah bahwa Kementerian ESDM telah menetapkan RKAB nikel 2026 hanya di rentang 260–270 juta ton. Dengan kebutuhan ideal 350 juta ton, industri berpotensi menghadapi kekurangan sekitar 80 juta ton. Bahkan, Arif memperkirakan selisih tersebut bisa lebih besar karena realisasi produksi tambang biasanya hanya mencapai 80%–85% dari kuota RKAB yang disetujui.
“RKAB tiap tahun performanya tidak sampai 100%. Paling 85%. Artinya gap-nya itu pasti di angka 100 juta ton, kurang lebih,” jelasnya. Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah bertambahnya kapasitas pemurnian, terutama proyek-proyek HPAL yang mulai memasuki tahap komisioning.
Proyek HPAL yang Mahal
Arif menjelaskan bahwa ada penambahan kapasitas, terutama proyek-proyek HPAL. Beberapa refinery hampir selesai, bahkan sudah ada yang masuk tahap komisioning. Ada satu di IMIP dan satu lagi di Pulau Obi. “HPAL ini teknologinya sangat mahal,” katanya.
Jika pasokan bahan baku tersendat akibat pemangkasan RKAB, proyek-proyek tersebut berisiko tidak beroperasi optimal.
Impor Sebagai Opsi, Tapi Tidak Mudah
Untuk menutup kekurangan pasokan, impor menjadi opsi yang hampir tak terhindarkan. Tahun lalu, impor bijih nikel tercatat sekitar 15 juta ton dan berpotensi meningkat tahun ini. “Nah, di mana kita nutupnya? Pasti dari impor. Tahun lalu 15 juta ton, mungkin tahun ini bisa lebih. Tapi tetap masih ada gap,” ujar Arif.
Sejumlah negara yang menjadi kandidat sumber impor antara lain Filipina, Kaledonia Baru, dan Papua Nugini. Namun, peluang dari Filipina pun terbatas. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin, mengungkapkan produksi Filipina tahun ini diperkirakan hanya 50 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 28–30 juta ton sudah terikat kontrak jangka panjang dengan China.
“Total maksimal 50 juta ton. Mereka sudah punya kontrak dengan China sekitar 28–30 juta ton yang tidak bisa diganggu gugat,” kata Meidy dalam forum yang sama. Artinya, potensi pasokan ke Indonesia hanya sekitar 22–23 juta ton.
Sementara itu, produksi Papua Nugini dan Kaledonia Baru dinilai tidak sebesar Filipina, di tengah kebutuhan domestik masing-masing negara yang juga meningkat. “Secara jarak mungkin Papua Nugini dan New Caledonia paling masuk akal. Tapi mereka juga harus mendukung industri dalam negeri. Apalagi kalau harga nikel tembus US$ 20.000 per ton, utilisasi pabrik di sana pasti meningkat,” jelas Arif.
RKAB 2026 Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menyampaikan bahwa RKAB nikel 2026 ditetapkan pada kisaran 260–270 juta ton. “Nikel sudah kita umumkan hari ini, target produksinya 260–270 juta ton,” ujarnya di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Dengan pemangkasan tersebut, industri smelter menghadapi tantangan serius menjaga kesinambungan pasokan bahan baku. Jika tidak diantisipasi, potensi kekurangan hingga 100 juta ton bisa menghambat operasional smelter dan mengganggu agenda hilirisasi nikel nasional.





