.CO.ID – JAKARTA.
Indonesia menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan bijih nikel untuk pabrik pemurnian atau smelter di dalam negeri. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah yang memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun ini menjadi 260-270 juta ton, yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan smelter. Kebutuhan total untuk smelter mencapai 380-400 juta ton per tahun, baik yang menggunakan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) maupun Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).
Sebelumnya, Filipina menjadi salah satu negara utama yang menyediakan bijih nikel bagi Indonesia. Namun, produksi Filipina tahun ini hanya sebesar 50 juta ton, sementara sebagian besar telah dialokasikan untuk kontrak jangka panjang dengan China sebesar 28-30 juta ton. Dengan demikian, hanya tersisa 22-23 juta ton yang bisa diekspor ke Indonesia.
Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin, jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan nasional. “Dengan produksi 270 juta ton dan impor dari Filipina sebesar 23 juta ton, Indonesia masih membutuhkan tambahan 90 juta ton,” ujarnya.
Selain Filipina, dua negara lain seperti Papua Nugini dan Kaledonia Baru juga tidak memiliki potensi yang cukup untuk menjadi sumber impor nikel yang signifikan. “Sedangkan Maclodonia dan Papua Nugini tidak mungkin untuk kita impor,” kata Meidy.
Revisi RKAB nikel diperkirakan akan dilakukan pada semester kedua tahun ini, yaitu Juli 2026. APNI menyatakan bahwa pengajuan revisi RKAB akan mulai disetujui sejak bulan Maret 2026, dan dapat berproduksi mulai April. Revisi maksimal hanya boleh sebesar 20-30% dari RKAB sebelumnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa volume impor nikel tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Sekitar 15 jutaan ton,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor bijih nikel Indonesia pada 2025 mencapai 15,84 juta ton. Dari jumlah tersebut, 97% berasal dari Filipina, yaitu sebesar 15,33 juta ton.
Tri juga menegaskan bahwa kebijakan impor bijih nikel tidak perlu dikhawatirkan karena tujuannya adalah untuk mendukung industri dalam negeri. “Enggak, enggak (khawatir), tujuannya untuk industrialisasi kan industrinya di Indonesia ya,” ujarnya.
Dengan situasi ini, Indonesia harus mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan nikel dalam negeri, termasuk meningkatkan produksi lokal dan mencari pasokan dari negara-negara lain yang lebih stabil.
Tantangan Utama dalam Memenuhi Kebutuhan Nikel
-
Kurangnya Produksi Lokal
Produksi nikel dalam negeri hanya mencapai 270 juta ton, jauh di bawah kebutuhan smelter sebesar 380-400 juta ton. Hal ini memaksa Indonesia untuk kembali mengandalkan impor. -
Keterbatasan Pasokan Impor dari Filipina
Meskipun Filipina pernah menjadi sumber utama nikel, kini produksinya terbatas dan sebagian besar sudah dialokasikan ke China. Ini membuat pasokan ke Indonesia sangat terbatas. -
Tidak Ada Alternatif Signifikan
Negara-negara lain seperti Papua Nugini dan Kaledonia Baru tidak memiliki kapasitas produksi yang cukup untuk menjadi sumber impor yang andal. -
Potensi Revisi RKAB
APNI menyatakan bahwa ada kemungkinan revisi RKAB pada Juli 2026. Namun, penambahan produksi maksimal hanya 20-30% dari RKAB sebelumnya. -
Kebijakan Impor yang Stabil
Direktur Jenderal Minerba menegaskan bahwa impor nikel tetap diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Volume impor diperkirakan sekitar 15 juta ton per tahun.
Langkah yang Perlu Diambil
-
Meningkatkan Produksi Lokal
Pemerintah dan pelaku usaha perlu bekerja sama untuk meningkatkan produksi nikel dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada impor. -
Mencari Sumber Impor Alternatif
Selain Filipina, Indonesia perlu menjajaki kerjasama dengan negara-negara lain yang memiliki cadangan nikel yang cukup. -
Mendorong Pengembangan Teknologi Smelter
Penggunaan teknologi HPAL dan RKEF harus terus didorong agar bisa memaksimalkan manfaat dari bijih nikel yang ada. -
Memperkuat Kebijakan Industri
Kebijakan impor harus tetap dijaga agar tidak mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memastikan ketersediaan nikel yang cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di dalam negeri.





