RS Unhas Tidak Bayar Pajak Parkir Sejak 2023, Pengelola Bingung Cara Membayarnya

1711204078 1
1711204078 1

Pengelola Parkir RS Unhas Tidak Bayar Pajak Sejak 2023

Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) menjadi perhatian serius setelah diketahui bahwa pajak parkir belum dibayarkan sejak tahun 2023. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi B DPRD Makassar, Senin (2/3/2026). Pengelola parkir, PT Batara Semesta Perkasa, mengaku belum memahami secara jelas mekanisme pembayaran pajak.

Masalah Mekanisme Pembayaran Pajak

Lukman, pengelola parkir RS Unhas, menjelaskan bahwa perusahaan mereka masih bingung apakah pajak parkir dihitung dari pendapatan kotor atau bersih. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri RDP bersama anggota DPRD Makassar.

“Saya ingin bertanya apakah pajak ini dibayar dari kotor atau bersihnya,” ujarnya. Menurut Lukman, tidak semua pendapatan parkir masuk sebagai keuntungan bersih perusahaan. Misalnya, jika pendapatan mencapai Rp100 juta, maka tidak semua jumlah itu menjadi keuntungan.

“Karena kami di parkiran, misal dapat Rp100 juta, itu pasti tidak semuanya masuk,” tambahnya. Ia berharap adanya sistem digital yang bisa membantu pengelolaan dan pelaporan pajak lebih mudah.

Harapan Terhadap Sistem Digital

Lukman juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dukungan sistem dari pemerintah agar proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien. “Saya berharap kalau memang saya berkeinginan server saya dipasangi sistem,” katanya.

Ia berharap dengan adanya sistem digital, pengelolaan pajak akan lebih transparan dan mudah dipantau. Namun hingga saat ini, PT Batara Semesta Perkasa masih kesulitan dalam memahami aturan dan mekanisme pembayaran pajak parkir.

Kritik dari Anggota DPRD

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, menilai bahwa masalah utama adalah kelalaian wajib pajak. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha di Kota Makassar harus taat pada aturan perpajakan.

“Ya intinya mereka lalai dalam membayar pajak. Jadi merasa bahwa pajak ini bukan hal yang merupakan suatu kewajiban yang harus diselesaikan,” katanya.

Umiyati menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Makassar harus mematuhi ketentuan perpajakan. Ia menilai bahwa jika pelaku usaha ingin terus beroperasi, maka kewajiban pajak harus ditepati.

Langkah yang Diharapkan

Menurut Umiyati, pengelola parkir RS Unhas harus segera menyelesaikan kewajiban pajak dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Ia menyarankan agar pengelola parkir segera melakukan langkah-langkah proaktif untuk memenuhi kewajiban pajak. Dengan demikian, tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi pelaku usaha lainnya.


Pos terkait