Penangkapan Pemilik Rumah yang Menyimpan Bahan Petasan
Pada malam hari tanggal 28 Februari 2026, aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah warga di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Penggerebekan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan dugaan adanya aktivitas pembuatan petasan di lokasi tersebut.
Rumah yang digerebek adalah milik seorang warga bernama S (59 tahun). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah bahan berbahaya yang disimpan secara ilegal. Di antaranya adalah bubuk petasan seberat 5,1 kilogram dan ratusan selongsong petasan yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan cepat dilakukan oleh anggota polisi setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut.
“Anggota kami telah menggerebek rumah pembuat petasan, Sabtu (28/02/2026) malam,” ujarnya pada Senin (02/03/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah itu, tim Satintel berkoordinasi dengan Sat Sabhara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami langsung bergerak cepat mendatangi rumah itu, karena ini demi keselamatan warga,” tambahnya.
Selama proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan bahan-bahan yang sangat berbahaya. Bubuk petasan sebanyak 5,1 kilogram dan ratusan selongsong petasan yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Hal ini dinilai sangat berisiko karena bisa menyebabkan ledakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Tentu ini sangat berisiko memicu ledakan yang bisa berakibat fatal bagi penghuni rumah maupun warga sekitar,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan, mengatakan bahwa pemilik rumah telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Situbondo. Ia menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak.
“Tersangka dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan bahan peledak itu,” tegasnya.
Agung menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak tanpa izin. Terlebih, situasi ini semakin memprihatinkan menjelang hari besar ketika aktivitas petasan meningkat.
“Untuk masyarakat mohon bantuannya untuk melaporkan apabila ada aktivitas pembuatan petasan melalui Call Center 110, agar tidak ada lagi warga yang membuat atau menyimpan bahan petasan/mercon,” tambahnya.
Langkah Preventif dari Pihak Berwajib
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kecurigaan mereka tentang aktivitas pembuatan atau penyimpanan bahan peledak. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Beberapa langkah preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain:
- Peningkatan patroli di wilayah-wilayah rawan
- Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya bahan peledak
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait dalam upaya pencegahan
Dengan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang berkaitan dengan bahan peledak akan terus dilakukan.





