Sabu 59,85 kg dalam Kemasan Teh Guan Yin Wang, Polres Sintang Koordinasi dengan Bea Cukai Badau

Kapolres Nunukan Akbp Jepri Yuniardi Rabu 2382017 Menunjukkan Para Tersangka D 20170823 225656 1
Kapolres Nunukan Akbp Jepri Yuniardi Rabu 2382017 Menunjukkan Para Tersangka D 20170823 225656 1

Penyelidikan Kasus Narkoba 59,85 Kilogram di Sintang Terus Dikembangkan

Kasus narkoba yang melibatkan barang bukti seberat 59,85 kilogram sabu-sabu masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sintang. Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan masih dalam kondisi tersegel dan rapi. Dari hasil penggeledahan di bagasi mobil, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau. Di dalam setiap tas terdapat 19 paket sabu, sehingga total keseluruhan berjumlah 57 paket dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram.

“Masih tersegel. Dalam bungkusnya menggunakan kemasan teh merek Guan Yin Wang. Masih padat, dipres, masing-masing satu kilogram,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa sabu tersebut disamarkan dalam plastik daun teh bermerek yang menyerupai paket produk asal China. Secara tampilan luar terlihat seperti kemasan teh, namun di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Untuk membuktikan asal barang tersebut, diperlukan koordinasi dengan banyak pihak.

Kolaborasi dengan Bea Cukai Badau

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan sejumlah lembaga terkait untuk pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Badau. “Pagi ini mereka sudah menghubungi saya dan sore ini saya akan bergabung untuk meneliti jaringan ini, dari mana masuknya, kapan masuk, apakah benar dari luar negeri atau bagaimana. Termasuk langkah antisipasi agar narkotika ini tidak tersebar di wilayah Kalbar,” tegasnya.

Selain menelusuri asal barang, penyidik juga akan memperdalam siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kapolres menyebut, jika dihitung berdasarkan estimasi satu gram sabu dapat merusak delapan orang, maka dari 57 kilogram tersebut aparat telah menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa.

“Narkoba ini jelas merusak generasi kita. Dari barang bukti ini saja, kita bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa,” ujarnya.

Proses Penyelidikan dan Tersangka yang Masih Dicari

Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. Satu tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lain yang melarikan diri ke hutan masih dalam pengejaran. Polisi menduga barang haram tersebut rencananya hanya melintas di wilayah Sintang sebagai jalur transit. Namun, aparat masih mendalami kemungkinan adanya barang yang diturunkan di wilayah tersebut.

“Yang pasti barang ini nyata, dan belum tentu hanya ini saja. Pengembangan akan terus kami lakukan,” tutup Kapolres.

Awal Penyelidikan Kasus Narkoba

Dalam penyelidikan awal, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu 1 Maret 2026, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Calya yang melintas. Ketika dilakukan pembuntutan, sopir diduga panik karena membawa barang terlarang dan berusaha melarikan diri hingga menabrak jembatan di Jalan Dara Juanti Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Dalam situasi tersebut, satu penumpang langsung kabur masuk ke kawasan hutan. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Pos terkait