Sabu 59,85 kg Diamankan di Sintang, Pelaku Kabur ke Pontianak

Rn Duduk Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Di Sintang
Rn Duduk Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Di Sintang

Penangkapan Narkoba di Sintang dengan Barang Bukti 59,85 Kilogram Sabu

Polres Sintang berhasil mengungkap kasus narkotika besar-besaran dengan penyitaan barang bukti seberat 59,85 kilogram sabu. Dalam operasi tersebut, satu tersangka berinisial WS (20) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke hutan setelah terjadi kecelakaan.

Kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu yang akan melewati wilayah Kabupaten Sintang. Informasi tersebut telah lama dipantau oleh aparat kepolisian. Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Calya yang melintas. Ketika dilakukan pembuntutan, sopir diduga panik karena membawa barang terlarang dan berusaha melarikan diri hingga menabrak jembatan di Jalan Dara Juanti Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Dalam situasi tersebut, satu penumpang langsung kabur masuk ke kawasan hutan. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menyatakan bahwa identitas pelaku sudah dikantongi dan pasti akan dikejar untuk mengungkap jaringan lebih dalam lagi.

Operasi Berlangsung Selama Tiga Bulan

Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan target operasi (TO) pihaknya. “Ini TO kami. Sudah sekitar tiga bulan kami menerima informasi bahwa Sintang menjadi tempat transit kendaraan. Informasinya, barang dipindahkan ke kendaraan lain lalu dilanjutkan ke Pontianak,” jelasnya.

Sementara itu, sopir berhasil diamankan di lokasi. Mobil yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di bagian bagasi mobil, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau. Setelah diperiksa, tas-tas tersebut berisi narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 57 bungkus sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram.

Penyelidikan dan Pengejaran Pelaku

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku yang kabur terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten tersebut.

Selain itu, tim Satresnarkoba juga masih memburu satu orang pelaku yang melarikan diri ke hutan usai pengungkapan kasus narkotika. Kapolres menyatakan bahwa saat ini sedang dalam pengejaran dan segera akan dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyebab Kecelakaan dan Pengungkapan Jaringan

Menurut keterangan Kapolres, dalam mobil tersebut ada dua orang, sopir dan satu penumpang. Saat terjadi kecelakaan, penumpang melarikan diri ke hutan. Kejadian ini terjadi pada Minggu 1 Maret 2026, dan press rilis dilakukan di Mapolres pada Senin 2 Maret 2026.

Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan penyitaan barang bukti yang cukup besar, kasus ini menjadi contoh keberhasilan operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sintang.


Pos terkait