Saham gorengan jadi sorotan, OJK siapkan aturan ketat untuk influencer

Aa1rewbb
Aa1rewbb

Praktik Goreng-Goreng Saham dan Tantangan di Pasar Modal Indonesia

Praktik pengendalian harga saham, atau yang sering disebut sebagai “goreng-goreng saham”, kembali menjadi perhatian utama di pasar modal Indonesia. Fenomena ini dinilai merugikan banyak investor ritel, terutama ketika harga saham melonjak tajam tanpa didukung oleh dasar fundamental yang kuat, lalu berujung pada penurunan drastis dalam waktu singkat.

Reydi Octa, seorang pengamat pasar modal, menilai bahwa sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dilengkapi berbagai instrumen pengawasan. Beberapa di antaranya termasuk auto rejection, Unusual Market Activity (UMA), suspensi perdagangan, Papan Pemantauan Khusus, hingga pemberian notasi khusus pada saham tertentu. Menurut Reydi, perangkat tersebut dirancang untuk meminimalkan potensi manipulasi harga. Namun, celah praktik pengendalian harga masih terbuka selama struktur kepemilikan saham terkonsentrasi pada segelintir pihak dan porsi free float relatif kecil.

Kondisi kepemilikan yang tidak tersebar luas membuat pergerakan harga saham menjadi rentan dikendalikan. Dalam situasi seperti itu, likuiditas yang terlihat aktif di pasar berpotensi menjadi likuiditas semu. Untuk mengurangi risiko manipulasi, Reydi menilai penguatan aspek transparansi menjadi kunci. Ia mendorong adanya implementasi daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list), peningkatan pengawasan transaksi, serta pengetatan pola perdagangan pada saham berkapitalisasi kecil.

“Reformasi fokus kepada konsistensi penegakan,” kata Reydi, menekankan pentingnya transparansi data terkait konsentrasi pemegang saham dan pergerakan beneficial owner. Dengan transparansi tersebut, investor dapat membedakan kenaikan harga saham yang didorong oleh fundamental dan mekanisme supply-demand yang sehat, atau sekadar kenaikan akibat penguasaan saham oleh pihak tertentu.

Regulasi OJK untuk Pengawasan Influencer Saham

Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi terkait praktik saham gorengan, khususnya yang melibatkan influencer di media digital. Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disusun akan berfokus pada pengaturan aktivitas di industri keuangan digital.

Regulasi tersebut membuka ruang pemberian sanksi kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi hingga menyebabkan kerugian bagi investor. Menurut Friderica, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal selama ini belum secara detail mengatur aktivitas pasar modal di ranah digital, termasuk praktik promosi dan rekomendasi investasi oleh figur publik di media sosial.

Ia menegaskan bahwa aturan yang disusun tidak mengatur individu secara personal, melainkan pada pernyataan atau tindakan yang bermuara pada rekomendasi produk investasi tertentu. Misalnya, seorang influencer mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu, padahal menerima komisi dari produk yang dipromosikan. Atau seperti kasus influencer saham yang melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat.

RPOJK tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan segera diundangkan.

Perlindungan Investor Jadi Fokus Utama

Penguatan regulasi dan transparansi diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan pengawasan yang konsisten, potensi praktik manipulasi harga dapat ditekan.

Di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan masifnya promosi investasi di platform digital, penguatan regulasi dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan aktivitas perdagangan saham berjalan sehat, transparan, dan berlandaskan fundamental yang jelas.

Pos terkait