Pengakuan Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Pemerasan Sertifikat K3
Dalam sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seorang saksi mengungkapkan bahwa pihak swasta memberikan uang miliaran rupiah kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini terkait dengan proses penerbitan sertifikat K3 yang dinilai tidak berjalan lancar tanpa adanya pembayaran tertentu.
Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, menyatakan bahwa perusahaan tersebut menyetorkan sekitar Rp4,47 miliar kepada pejabat Kemnaker. Uang tersebut diberikan melalui transfer dan tunai karena kekhawatiran sertifikat perusahaan tidak diterbitkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Pengakuan ini disampaikan saat Deka diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses Pembayaran
Selama sidang, Deka menjelaskan bahwa ada beberapa biaya yang perlu dibayarkan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa. Misalnya, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun. Deka menyebutkan bahwa ia harus membayar Rp 5 juta per sertifikat.
Selain itu, untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per fasilitator. Ia juga menyebutkan bahwa selama perusahaannya bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa pejabat yang berinteraksi dengannya. Beberapa di antaranya adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan, dan masih banyak lagi.
Uang yang Diberikan
Deka mengaku tidak ingat jumlah pasti uang yang diberikannya kepada para terdakwa. Namun, JPU membacakan perhitungan yang telah dikonfirmasi dalam tahap penyidikan. Dari rekening Bank Mandiri, total uang yang diberikan mencapai Rp3.278.350.000,-. Sedangkan dari rekening BCA, jumlahnya Rp1.197.250.000,-. Jika dijumlahkan, total pemberian dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp4.475.600.000.
Selama sidang, Deka berulang kali menyinggung bahwa harus menyetor uang itu karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak diterbitkan oleh Kemnaker.
Dakwaan terhadap Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari pemerasan pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang perdana sebelumnya saat membacakan dakwaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyebutkan bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Noel sendiri menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Selain itu, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





