Hukum dan Tata Cara Salat Tarawih Secara Sendirian
Salat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan. Ibadah ini merupakan bagian dari qiyamul lail, yaitu kegiatan beribadah di malam hari. Umumnya, salat tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid, namun ada kalanya seseorang tidak bisa mengikuti jamaah karena berbagai alasan. Pertanyaannya, apakah salat tarawih boleh dilakukan sendiri di rumah? Jawabannya adalah ya, tetapi dengan beberapa ketentuan.
Hukum Salat Tarawih
Menurut pendapat ulama seperti Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Hal ini didasarkan pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur Rasyidin yang rutin mengerjakannya. Meskipun demikian, tidak berdosa jika seseorang meninggalkannya.
Dalam kitab tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan tarawih secara berjamaah berstatus sebagai sunnah kifayah menurut pendapat yang lebih kuat. Artinya, jika satu masjid sama sekali tidak menyelenggarakan jamaah tarawih, maka jamaahnya berdosa karena meninggalkan syiar. Namun, meski berjamaah lebih utama, salat tarawih sendirian tetap sah dan diperbolehkan.
Kapan Salat Tarawih Sendiri Diperbolehkan?
Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah menjelaskan bahwa salat tarawih sendirian diperbolehkan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti:
- Sakit atau kondisi fisik lemah.
- Menjaga anak kecil.
- Cuaca buruk.
- Uzur syar’i lainnya.
- Ingin beribadah lebih khusyuk.
Karena hukumnya sunnah muakkad, pelaksanaannya tetap fleksibel sesuai dengan keadaan masing-masing individu.
Tata Cara Salat Tarawih Sendiri
Secara praktik, tata cara salat tarawih sendirian tidak berbeda dengan salat berjamaah. Yang membedakan hanya pada niatnya. Berikut niat untuk salat tarawih sendiri (munfarid):
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat salat sunnah Tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Pelaksanaannya tetap dua rakaat-dua rakaat seperti biasa. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku’ dan dua kali sujud, serta diakhiri dengan salam.
Mana yang Lebih Utama?
Mayoritas ulama sepakat bahwa salat tarawih berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian. Bahkan, tidak adanya salat tarawih berjamaah di satu masjid dianggap sebagai pengabaian terhadap syiar Ramadan. Namun, jika seseorang memiliki uzur yang dibenarkan, salat tarawih sendirian tetap berpahala dan sah.
Kesimpulan
Secara umum, salat tarawih sendiri di rumah boleh dan sah. Salat tanpa berjamaah diperbolehkan, tetapi berjamaah tetap lebih utama. Tata cara salatnya sama, perbedaannya hanya pada niat. Yang paling penting bukan sekadar berjamaah atau tidak, melainkan menjaga keikhlasan dan konsistensi ibadah selama bulan Ramadan.





