Salurkan Santunan Rp34,1 Juta, Pemkab Gowa Pastikan Hak ASN Terpenuhi via PT Taspen

Pemkab Gowa Serahkan Santunan Taspen kepada Ahli Waris PPPK Guru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua dari PT Taspen Persero kepada ahli waris seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Total bantuan yang diberikan mencapai sekitar Rp34,1 juta, yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp32 juta dan jaminan hari tua sebesar Rp1,9 juta.

Santunan ini diserahkan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam acara di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, pada Senin (2/3). Acara tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap keluarga almarhum Syamsu Alam, yang merupakan PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao.

Almarhum Syamsu Alam meninggal dunia akibat sakit pada 4 Desember 2025. Kejadian tersebut memicu proses klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua yang selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Bupati Talenrang menyampaikan rasa terima kasih kepada PT Taspen Persero atas keaktifannya dalam menindaklanjuti laporan seperti ini.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bupati Talenrang.

Ia juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk proaktif melaporkan apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang mengalami musibah serupa agar hak-haknya dapat segera diproses dan dicairkan.

“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Perlindungan Jaminan untuk Seluruh ASN

Fanny Yudha Widyanto, Brand Manager PT Taspen Persero Cabang Makassar, menjelaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat negara secara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen sejak diangkat, termasuk PPPK yang telah diangkat penuh waktu.

“ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diterima berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas).

Tanggapan Ahli Waris

Di tempat yang sama, ahli waris almarhum, Rohani Malinta, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima keluarganya. Ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui ada bantuan ini sebelumnya, namun tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai.

“Alhamdulillah, berkat program ini kami keluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” katanya.

Rohani, yang merupakan ibu rumah tangga dengan satu orang anak, berharap program perlindungan seperti ini terus berlanjut karena sangat membantu keluarga ASN yang mengalami musibah.


Pos terkait