Layanan Samsat Keliling di Tangerang: Cara Memperpanjang STNK Tahunan
Masyarakat Tangerang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) tahunan secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling. Pertama, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Jika Anda ingin mengganti plat nomor atau mengajukan STNK baru, maka Anda harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
- BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) dari tahun terakhir
Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan, maka Anda harus melunasinya terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan layanan Samsat Keliling.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang
Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak disarankan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum.
Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Jumat 27 Februari 2026:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -13.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE SQUARE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB
Proses Pembayaran Pajak Motor di Samsat Keliling
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan sudah diketahui, berikut langkah-langkah cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang.
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Dengan layanan Samsat Keliling ini, masyarakat Tangerang kini bisa lebih mudah dalam memperpanjang STNK tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan datang tepat waktu agar prosesnya berjalan lancar.





