Layanan Samsat Keliling untuk Perpanjangan STNK di Tangerang
Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih mudah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat utama.
Layanan Samsat Keliling merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya. Tujuannya adalah memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah-daerah tertentu.
Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling. Pertama, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan (PKB), bukan penggantian plat atau STNK baru. Untuk perpanjangan STNK dan ganti plat, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar proses pembayaran pajak berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK Asli
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Dokumen-dokumen tersebut harus lengkap dan valid agar bisa diproses oleh petugas.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling
Pada Senin 2 Maret 2026, layanan Samsat Keliling digelar di beberapa lokasi di Tangerang dengan jadwal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Samsat Keliling Kota Tangerang
- Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
-
Waktu: 09.00 – 14.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciledug
- Lokasi: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village
-
Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
-
Samsat Keliling Serpong
- Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
-
Waktu:
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00 – 15.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00 – 19.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciputat
- Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
-
Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
-
Samsat Keliling Kelapa Dua
- Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE
- Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan saat mengunjungi gerai Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
- Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, wajib membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Informasi Tambahan
Masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan melalui saluran WhatsApp yang tersedia. Selain itu, berita-berita terkini juga dapat ditemukan di Google News.





