Satgas PKH: Denda Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp8 T, Target Rp15,3 T

Aa1xnny6 1
Aa1xnny6 1


Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 8 triliun melalui penindakan terhadap aktivitas tambang dan kebun sawit ilegal. Dana tersebut berasal dari pembayaran denda yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan ilegal.

Menurut pernyataan juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, jumlah dana yang sudah dibayarkan mencakup kawasan kebun sawit ilegal sebesar Rp 7.397.907.750.000 dan tambang ilegal sebesar Rp 613.646.765.440. Total keseluruhan dana yang telah dibayarkan hingga saat ini mencapai Rp 8.011.554.515.440.

  • Dari total dana yang diperoleh, sebanyak Rp 1,8 triliun telah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
  • Selain itu, sekitar Rp 8,8 miliar juga sudah diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
  • Sisa dana sebesar Rp 5.544.047.000.000 akan segera diserahkan dalam waktu dekat.


Dalam hal kebun sawit ilegal, terdapat 109 perusahaan yang dikenakan denda. Namun, hanya 51 perusahaan yang telah melunasi kewajibannya. Sementara itu, untuk kasus tambang ilegal, ada 59 korporasi yang dikenakan denda. Hanya 7 perusahaan yang telah membayar seluruh denda yang diberikan.

Jika semua perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tambang dan kebun sawit ilegal melunasi denda mereka, maka total dana yang dapat dikumpulkan bisa mencapai Rp 15,3 triliun.

Berikut rincian pembayaran denda:

  • Kebun sawit ilegal:
  • Jumlah perusahaan: 109
  • Perusahaan yang sudah membayar: 51
  • Total dana yang sudah dibayarkan: Rp 7.397.907.750.000

  • Tambang ilegal:

  • Jumlah perusahaan: 59
  • Perusahaan yang sudah membayar: 7
  • Total dana yang sudah dibayarkan: Rp 613.646.765.440

Selain itu, dana yang masih belum diserahkan ke pemerintah adalah sebesar Rp 5.544.047.000.000. Pihak Satgas PKH berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses penyerahan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengumpulan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain itu, dana yang dikumpulkan juga akan digunakan sebagai pendanaan dalam program rehabilitasi kawasan hutan serta penguatan sistem pengawasan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan memastikan bahwa sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa merusak lingkungan.

Pos terkait