
Penertiban Kawasan Hutan: Pemulihan Lahan yang Dikuasai Secara Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil memulihkan 9.848,88 hektare lahan yang sebelumnya digunakan sebagai tambang ilegal. Lahan tersebut dikuasai oleh sekitar 130 perusahaan dan dua penambang individu yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, lahan yang telah dikuasai kembali ini terdiri dari berbagai jenis bahan tambang seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, dan bauksit. “Pengambilalihan lahan ini dilakukan karena penggunaannya secara tidak sah,” ujarnya dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (2/3).
Barita menjelaskan bahwa hasil identifikasi sementara menunjukkan masih ada 198 titik lain yang diduga merupakan tambang ilegal dengan luas total 5.842,58 hektare. Tambang ilegal ini tersebar di beberapa wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Saat ini, pihak Satgas PKH sedang melakukan identifikasi terhadap 191 perusahaan tambang lainnya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua lahan yang digunakan untuk tambang diperoleh secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami melakukan verifikasi dan identifikasi untuk mencakup seluruh kawasan hutan kita. Dari 191 titik tersebut, terdapat berbagai jenis bahan tambang seperti nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit, dan lain-lain,” jelas Barita.
Sebelumnya, Satgas PKH juga menemukan adanya sekitar 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Angka ini menjadi salah satu indikasi bahwa masalah tambang ilegal masih sangat mengkhawatirkan.
Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejagung, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Dari temuan ini, kami akan memulai operasi penertiban untuk mengembalikan kawasan hutan ke fungsi aslinya,” ujarnya dalam jumpa pers pada Kamis (28/8/2025).
Upaya Penertiban yang Dilakukan
Operasi penertiban yang akan dilakukan oleh Satgas PKH bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kawasan hutan tidak digunakan secara ilegal. Proses ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan instansi terkait.
Beberapa langkah penting yang dilakukan dalam operasi ini antara lain:
- Identifikasi dan Verifikasi: Seluruh lokasi tambang ilegal akan diverifikasi untuk memastikan apakah penggunaan lahan tersebut benar-benar ilegal.
- Pemulihan Lahan: Setelah diketahui bahwa suatu lahan digunakan secara ilegal, pihak Satgas akan segera melakukan pemulihan lahan tersebut.
- Penegakan Hukum: Para pelaku tambang ilegal akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penutupan operasi dan pemberian sanksi hukum.
Dampak dari Tambang Ilegal
Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Penggunaan lahan yang tidak sah dapat mengurangi kemampuan kawasan hutan dalam menjalankan fungsinya sebagai daerah penyangga air dan tempat tinggal satwa liar.
Selain itu, tambang ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam.
Langkah Masa Depan
Untuk mengatasi masalah tambang ilegal, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan hutan dan perlindungan lingkungan sangat diperlukan.
Selain itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum juga harus terus dilakukan agar para pelaku tambang ilegal tidak lagi merasa aman dalam melakukan aktivitasnya.
Dengan upaya-upaya ini, diharapkan kawasan hutan dapat kembali berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.





