Satgas PKH Kumpulkan Rp7,39 Triliun dari Denda Sawit Wilmar dan Astra Agro

Aa1xlhvs
Aa1xlhvs



JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp7,39 triliun dari berbagai pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang terbukti melakukan pelanggaran kawasan hutan. Beberapa perusahaan besar seperti Wilmar Group dan Astra Agro Lestari Group telah membayar denda tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa denda ini berasal dari 51 perusahaan yang terindikasi melanggar aturan kawasan hutan. Di antara perusahaan-perusahaan tersebut, ada beberapa grup usaha yang sudah menyelesaikan pembayaran denda mereka, seperti Best Agro Group, BGA Group, Surya Dumai Group, Salim Group, Wilmar Group, Goodhope Group, dan Astra Agro Lestari Group.

“Sebagian dana yang terkumpul diserahkan ke Kementerian Keuangan senilai Rp1,84 triliun, kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan sebesar Rp8,89 miliar. Sementara itu, masih ada dana sebesar Rp5,54 triliun yang belum diserahkan,” ujar Barita dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).

Beberapa grup usaha di sektor sawit memberikan kontribusi besar dalam pembayaran denda. Contohnya, Best Agro Group membayar denda sebesar Rp1,64 triliun, Salim Group sebesar Rp2,33 triliun, Wilmar Group sebesar Rp894 miliar, dan Astra Agro Lestari Group sebesar Rp571 miliar.

Barita menambahkan bahwa saat ini masih ada lima pelaku usaha di sektor sawit yang menyatakan siap membayar denda. Namun, sebanyak 34 pelaku usaha lainnya menyatakan keberatan terhadap perhitungan luas lahan yang dilakukan oleh Satgas PKH.

“Alasan keberatan biasanya karena ketidaksetujuan terhadap perhitungan luas lahan atau adanya tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU). Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” jelas Barita.

Selain itu, Barita juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak dari hasil tindak lanjut Satgas PKH telah mencapai Rp2,03 triliun per Desember 2025. Pada awal tahun ini, penerimaan pajak tambahan sebesar Rp242,59 miliar juga telah masuk.

Di sisi lain, Satgas PKH mencatat potensi penerimaan denda dari para pelaku usaha sawit di masa depan sebesar Rp847,85 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan masih terus berlanjut dan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Pos terkait