Penyegelan Lahan PT Asmin Koalindo Tuhup dan Denda yang Belum Dibayar
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengungkap bahwa izin yang dicabut dari PT Asmin Koalindo Tuhup tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Meskipun diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban, manajemen perusahaan tersebut justru memilih membayar denda administrasi sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup, yang dimiliki oleh pengusaha Samin Tan, telah dikenakan denda sebesar Rp4.248.751.390.842. Namun hingga saat ini, denda tersebut belum juga dibayarkan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, verifikasi, dan dasarnya adalah regulasi. Sayangnya, sampai saat ini kewajiban tersebut belum juga dilakukan,” ujar Barita dalam pernyataannya di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (3/3/2026).
Menurut Barita, Satgas PKH akan terus menegakkan hukum jika perusahaan tersebut terus melakukan perlawanan. Ia menekankan bahwa jajaran Satgas PKH tidak akan gentar meski ada dukungan dari pihak tertentu di balik operasional perusahaan tersebut.
“Bahwa Satgas tidak pernah gentar, walaupun ada yang merasa membekingi kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, kami tunduk pada peraturan dan regulasi,” tambah Barita.
Penyegelan Lahan Sebesar 1.699 Hektare
Dalam kasus ini, Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup. Total luas lahan yang disegel mencapai 1.699 hektare, yang terletak di Desa Tumbang Bau, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut izin perusahaan tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup melakukan upaya banding. Barita memastikan bahwa hal ini tetap dihormati oleh Satgas PKH sebagai hak dari pihak pelanggar.
“Oleh karena itu, Satgas juga menyampaikan bahwa kami tidak terpengaruh oleh adanya tindakan pihak-pihak pejabat mana pun yang diklaim berada di balik operasional PT AKT. Hukum bagi kami harus tegak, karena untuk itulah Satgas didirikan,” ujarnya.
Berbagai Kasus yang Diungkap Satgas PKH
Selain kasus PT Asmin Koalindo Tuhup, Satgas PKH juga telah mengungkap berbagai isu lain terkait pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan lingkungan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Verifikasi Temuan PPATK soal Tambang Emas Ilegal: Satgas PKH melakukan pemeriksaan terkait temuan senilai Rp992 triliun yang ditemukan oleh PPATK.
- Data Pelanggaran Hukum 28 Perusahaan: Terdapat 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk terkait bencana alam di Sumatra.
- Bencana Sumatra: Satgas PKH menemukan bahwa 12 perusahaan diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatra.
Pemantauan dan Tindakan Lanjutan
Barita menjelaskan bahwa Satgas PKH akan terus memantau situasi terkini dan siap mengambil tindakan hukum yang sesuai jika diperlukan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak luar.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Satgas PKH
- Pemanggilan dan Verifikasi: Satgas PKH telah melakukan pemanggilan kepada pihak PT Asmin Koalindo Tuhup untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
- Penyegelan Lahan: Lahan seluas 1.699 hektare telah disegel sebagai bentuk tindakan sementara hingga masalah diselesaikan.
- Pemantauan Berkala: Tim Satgas PKH akan terus melakukan pemantauan berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kesimpulan
Kasus PT Asmin Koalindo Tuhup menjadi contoh bagaimana Satgas PKH bekerja untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan dan pertambangan. Meskipun ada tekanan atau dukungan dari pihak tertentu, Satgas tetap berkomitmen pada prinsip hukum yang adil dan transparan.





