
Strategi Pemanfaatan Kayu Hanyutan dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus berupaya mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak bencana. Wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kembali wilayah terdampak sekaligus memastikan material yang tersedia di lapangan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Tito saat rapat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Rabu (25/2/2026).
Realisasi Pemanfaatan Kayu Hanyutan
Data Satgas PRR pada 28 Februari mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu sebesar 2.112,11 meter kubik yang digunakan untuk pembangunan hunian sementara. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan peruntukannya.

Di Provinsi Sumut, Kabupaten Tapanuli Selatan memanfaatkan 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.
Sementara itu, di Sumbar, Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebesar 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kebijakan yang Mendukung Pemanfaatan Kayu Hanyutan
Langkah tersebut juga selaras dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kayu yang terbawa arus banjir agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan terkoordinasi.
Menurut Tito, optimalisasi kayu hanyutan bukan hanya mempercepat penyediaan hunian dan sarana pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan terdampak agar lebih bersih, aman, dan tertata.
Dukungan Regulasi dan Koordinasi
Dengan dukungan regulasi yang jelas serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada di lapangan, termasuk kayu hanyutan, untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana.
Pemanfaatan kayu hanyutan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun kembali wilayah yang terdampak. Dengan pendekatan yang terarah dan kolaboratif, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tahan terhadap bencana di masa depan.





