Operasi Pengawasan Rokok Ilegal di Kecamatan Sungailiat
Di Kecamatan Sungailiat, sejumlah toko kelontong dari skala kecil hingga besar menjadi sasaran operasi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) bertujuan untuk memeriksa peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas mengunjungi 12 toko dan menemukan bahwa mayoritas dari mereka menjual rokok ilegal dengan berbagai merek.
Meski ditemukan adanya pelanggaran, petugas tidak melakukan penyitaan barang selama operasi ini. Sebaliknya, pihak Satpol PP memberikan sosialisasi atau himbauan kepada pemilik toko agar tidak kembali menjual rokok ilegal. Plh Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah sebagai bentuk peringatan pertama.
“Tidak kami sita, cuma kami minta dikembalikan ke distributor dan jangan dijual. Ini sebagai peringatan pertama,” ujarnya.
Selain itu, Achmad juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih nekat menjual rokok ilegal. Hal ini didorong oleh adanya Surat Edaran Mendagri Nomor: 004.6/3764 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Karena rokok ilegal ini sangat menganggu pertumbuhan ekonomi. Walaupun sekarang kita tau rokok ini harganya mahal, tapi kita tidak tau kandungan dari rokok-rokok ilegal ini. Yang legal saja ada kandungan bahayanya, apalagi yang ilegal,” tambahnya.
Pihak Satpol PP juga telah menginventarisir data pemilik toko yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Data ini akan digunakan sebagai dasar jika nanti ditemukan kembali aktivitas serupa. Achmad menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini bersifat sosialisasi dan himbauan secara persuasif. Namun, ia memperingatkan bahwa jika pemilik toko tetap mengabaikan himbauan, maka akan diambil tindakan tegas.
“Jadi yang sekarang ini kami sifatnya sosialisasi dan himbauan secara persuasif. Tapi jangan salahkan nanti kalau kedepannya kami tindak tegas kalau tidak nurut,” imbuhnya.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Pihak Terkait
- Sosialisasi dan Himbauan: Petugas memberikan informasi kepada pemilik toko mengenai bahaya rokok ilegal serta konsekuensi jika tetap menjualnya.
- Penginventarisiran Data: Data pemilik toko yang terbukti menjual rokok ilegal telah dicatat sebagai dasar tindakan lebih lanjut.
- Peringatan Pertama: Tidak ada penyitaan barang selama operasi ini, hanya berupa peringatan untuk menghentikan aktivitas ilegal.
- Tindakan Tegas di Masa Depan: Jika terulang, pihak Satpol PP akan mengambil langkah yang lebih keras sesuai aturan yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran para pemilik toko akan pentingnya menjual produk yang legal dan aman.





