Satpol PP Bangkalan Temukan Warga Puasa Bedug Saat Razia Warung

Buka Warung Saat Puasa Satpol Pp Padang Sita Makanan 2zl0ut2hhl
Buka Warung Saat Puasa Satpol Pp Padang Sita Makanan 2zl0ut2hhl

Razia Warung di Bangkalan Menjelang Shalat Dzuhur

Pada hari Minggu (1/3/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan melakukan razia terhadap 11 warung yang berada di kawasan perkotaan. Kegiatan ini dilakukan menjelang adzan Shalat Dzuhur, dengan fokus pada tempat usaha makanan dan minuman yang masih memberikan layanan makan dan minum di siang hari.

Dari hasil pengamatan, mayoritas pelaku usaha tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan mengenai pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 2026. Mereka tetap membuka layanan makan dan minum di tempat meskipun sudah ada aturan yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesesuaian dengan ketentuan Syari’ah Islam.

Kepala Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbul, menjelaskan bahwa para pengunjung warung terlihat diam saat petugas datang. Beberapa dari mereka mengatakan alasan asam lambung yang kambuh. Namun, imbauan dan teguran lebih ditujukan kepada pemilik warung karena telah menyediakan fasilitas tersebut di siang hari.

Razia dimulai dari sebuah warung di pintu masuk dan keluar Jalan Kinibalu atau Ringroad Barat Kota Bangkalan. Selanjutnya, petugas melanjutkan pengecekan ke warung-warung di Perum Graha Mentari, Terminal Bancaran, kawasan SKEP, sekitar RSUD Syamrabu, legendaris Nyak Letek, hingga komplek Stadion Gelora Bangkalan.

  • Dari 11 warung yang diperiksa, sebagian besar ditemukan tidak sesuai dengan SE Bupati. Namun, beberapa seperti Warung Nyak Letek ternyata hanya melayani take away atau membungkus. Mereka dianggap tertib karena tidak melayani makan dan minum di tempat.

Surat Pernyataan untuk Pemilik Warung

Menurut Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2026, para pengusaha rumah makan, warung, cafe, dan sejenisnya termasuk PKL diminta agar tidak berjualan pada siang hari. Penjualan baru boleh dimulai pukul 15.00 WIB. Selain itu, diatur juga tentang penggunaan pengeras suara luar saat tadarus maksimal hingga pukul 22.00 WIB dan tidak melakukan ronda sahur sebelum pukul 02.30 WIB agar tidak mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bangkalan, Arie Moein, menegaskan bahwa kegiatan penyisiran ini merupakan lanjutan dari sosialisasi, imbauan, dan teguran kepada pelaku usaha yang tidak sesuai dengan SE Bupati. Salah satu aturan utama adalah bahwa tempat-tempat usaha makanan harus mulai buka pada pukul 3 sore. Namun, di lapangan, ditemukan sekitar 11 warung yang membuka usahanya sebelum waktu yang ditentukan.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap keberadaan warung-warung yang tetap beroperasi memberikan layanan makan dan minum di waktu siang. Tujuan dari razia ini adalah untuk menciptakan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat selama pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan.

Langkah yang Diambil oleh Satpol PP

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan, Satpol PP memberikan imbauan, teguran, serta meminta pemilik warung menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Satpol PP juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga suasana bulan Ramadan yang khusuk dan damai. Dengan demikian, semua pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Pos terkait