Satpol PP Palangka Raya Peringatkan Tempat Hiburan yang Tetap Beroperasi Selama Ramadan

Satpol Pp Palangka Raya Tertibkan Ratusan Apk Yang Kedaluwarsa
Satpol Pp Palangka Raya Tertibkan Ratusan Apk Yang Kedaluwarsa

Penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya bekerja sama dengan tim gabungan penanganan pelanggaran produk hukum daerah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) hingga Minggu (22/2/2026) dini hari. Pengawasan ini dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Palangka Raya, Ginanjar Adi Nugroho.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut menyasar 14 lokasi usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan usaha selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, serta Pemko Palangka Raya mulai berkeliling ke tempat hiburan malam (THM) sejak pukul 23.38 WIB hingga 02.00 WIB.

Selama pengawasan tersebut, mayoritas pelaku usaha sudah mematuhi jam operasional meski masih ditemukan pelanggaran. “Dari 14 usaha, 12 lokasi sudah tutup dan 2 masih beroperasional,” ujar Berlianto, Minggu (22/2/2026).

Lokasi yang Melanggar

Berlianto menjelaskan bahwa dua lokasi usaha yang masih beroperasi adalah kafe dan karaoke di Jalan Lingkar Luar Kota Palangka Raya serta billiar dan kafe di Jalan Yos Sudarso. Terhadap dua tempat usaha tersebut, petugas memberikan teguran tertulis. Selain itu, petugas juga memberi teguran lisan terhadap satu usaha THM di Jalan DI Panjaitan karena masih memajang minuman alkohol meski tidak beroperasi.

“Para pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada 2 pelaku usaha, serta teguran lisan dan sosialisasi surat edaran Wali Kota kepada 1 pelaku usaha,” kata Berlianto.

Langkah yang Diambil

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mendukung kebijakan tersebut agar suasana Ramadan dan Idul Fitri bisa berjalan dengan lancar dan aman.

Beberapa langkah yang dilakukan dalam pengawasan ini antara lain:
* Pemeriksaan jam operasional usaha
* Pemeriksaan keberadaan minuman alkohol
* Pemberian teguran baik secara tertulis maupun lisan
* Sosialisasi terkait Surat Edaran Wali Kota

Hasil yang Dicapai

Meskipun ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, kebanyakan pelaku usaha telah mematuhi aturan yang diberlakukan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap aturan tersebut semakin meningkat. Namun, tetap diperlukan pengawasan yang terus-menerus agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang.

Dalam rangka memperkuat kebijakan tersebut, pihak Satpol PP Palangka Raya juga berencana untuk melakukan pengawasan serupa secara berkala. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam di Palangka Raya merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Meskipun ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, kebanyakan pelaku usaha telah mematuhi aturan yang diberlakukan. Dengan adanya pengawasan yang terus-menerus, diharapkan situasi dapat tetap terkendali dan kondusif selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.


Pos terkait