Satpol PP Palembang Bongkar Kios, Pengacara Sebut Ada Indikasi Mafia Tanah

Img 20231208 213023 Compress26 1
Img 20231208 213023 Compress26 1

Pembongkaran Kios di Jalur Hijau, Tanda Konflik Tanah yang Berlarut

Pembongkaran kios-kios ilegal di jalur hijau Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, menjadi perhatian masyarakat. Sebanyak 10 kios yang berdiri di atas lahan seluas 13,7 hektar milik almarhum Arbain dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (2/3/2026). Proses penertiban ini menimbulkan tudingan adanya dugaan praktik mafia tanah.

Konflik yang Berlangsung Belasan Tahun

Konflik antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan dengan pengelola kios telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kuasa hukum pemilik lahan, M. Fadli Mahdi, menyatakan bahwa pembongkaran ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel.

“Konflik ini sudah terjadi belasan tahun. Dengan adanya pembongkaran oleh Satpol PP hari ini, berarti terbukti ada dugaan praktik mafia tanah di sini,” ujarnya saat berada di lokasi pembongkaran. Fadli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan pendekatan persuasif, termasuk mediasi, namun tidak berhasil karena pihak oknum mafia tanah tidak kooperatif.

Pendapat dari Tim Hukum Lainnya

Iqbal Ramadhan, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP menunjukkan bahwa kepemilikan kliennya adalah sah. Ia menyambut baik langkah pemerintah dalam membersihkan bangunan liar, khususnya yang diduga terkait mafia tanah.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam pembongkaran bangunan liar, khususnya mafia tanah,” katanya.

Penjelasan dari Kasatpol-PP

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pemilik dan penghuni kios agar segera mengosongkan bangunan. Menurutnya, pembongkaran dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Kita sesuai SOP sudah melayangkan tiga kali peringatan, bahkan kita panggil saat surat peringatan pertama. Terakhir kami peringatkan agar segera mengosongkan tempat dalam 3 kali 24 jam,” ujar Herison.

Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas lahan hijau. Ketika ditanya tentang konflik antara pemilik tanah dengan pihak lain, ia mengaku tidak terlalu mengetahui dan hanya fokus pada penertiban.

“Kalau itu masalahnya kami tidak tahu, yang jelas bangunannya mengganggu jalur hijau,” katanya.

Tindakan yang Dilakukan untuk Mengatasi Masalah

Pembongkaran ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah setempat untuk menyelesaikan konflik tanah yang berlarut-larut. Namun, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana proses hukum bisa berjalan secara transparan dan adil. Selain itu, masyarakat juga mengharapkan penanganan yang lebih cepat dan efektif untuk menghindari konflik serupa di masa depan.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah tanah secara damai dan sesuai hukum. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat terpenuhi tanpa merugikan pihak mana pun.


Pos terkait