Penertiban PKL di Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring dalam penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, di area tengah Pasar Wadai Ramadan. Penertiban tersebut berlangsung di Siring 0 Km Banjarmasin pada hari Minggu, 1 Maret 2026.
Penertiban ini dilakukan karena sejumlah PKL menggelar lapak dagangan di area tengah Pasar Wadai Ramadan sebelum pukul 19.00 Wita. Aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyatakan bahwa para PKL diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 19.00 Wita.
Salah satu PKL, Rudi, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan sudah terlanjur menggelar lapak jualannya. Ia merasa lelah karena harus kembali membersihkan dan mengangkat barang dagangannya karena dilarang berjualan sebelum waktu yang ditentukan.
“Kami biasanya menempati stan kosong, tapi hari ini tidak ada,” ujar Rudi.
Ia juga keberatan dengan aturan yang memaksa PKL berdagang setelah magrib. Menurutnya, jam-jam tersebut sudah cukup sepi pengunjung.
“Jam 18.00 hingga 18.30 adalah waktu yang ramai. Tapi kalau jam 19.00, orang-orang sedang tidur. Pengunjung sangat sedikit,” kata Rudi.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah disepakati sebelumnya. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani, menjelaskan bahwa PKL yang memiliki ID card boleh berjualan mulai pukul 19.00 malam.
Namun, menurut Syarmani, beberapa PKL belum menerima informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa para PKL diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut. Jika terulang lagi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Jika terulang lagi, kami tidak segan melakukan tindakan. Ini artinya para PKL tidak mematuhi komitmen awal mereka,” jelas Syarmani.
Menurut Syarmani, pihaknya sudah berjaga di dua pintu masuk untuk mencegah PKL berjualan. Namun, ternyata ada ruang di tengah yang memungkinkan PKL masuk. Untuk itu, ke depannya pihaknya akan lebih memperketat pengamanan.
“Yang pertama, kita akan lebih perketat pengamanan PKL. Yang kedua, jika tetap tidak mengindahkan larangan atau tidak sesuai aturan, kami akan angkut barangnya dan ke depannya mungkin tidak akan kami perbolehkan untuk berjualan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menyampaikan bahwa penertiban PKL dilakukan untuk menata Pasar Wadai Ramadan yang dinilai semrawut.
Konsep penataan tersebut telah dikoordinasikan oleh Disbudporapar bersama Satpol PP dan Event Organizer Pasar Wadai Ramadan.
“Disepakati para PKL boleh berjualan di malam hari, di area tengah Pasar Wadai, karena tempatnya sudah tidak ada,” ujar Ibnu Sabil.
Menurutnya, ruang berjualan tersebut memberi kesempatan bagi warga Banjarmasin yang ingin mencari rezeki khususnya di bulan suci Ramadan.





