Satpol PP Tindak Dua Restoran Surabaya yang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadan

Aa1wwvqx
Aa1wwvqx

Penemuan Minuman Beralkohol di Dua Restoran Saat Ramadan

Di tengah bulan Ramadan yang penuh dengan kekhusyukan dan kesucian, Satpol PP Kota Surabaya kembali menemukan dua restoran yang masih memperjualbelikan minuman beralkohol. Tindakan tersebut tentu saja melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, sehingga kedua pelaku usaha tersebut diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin di berbagai wilayah kota. Dalam pengawasan yang dilakukan di delapan lokasi, termasuk Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol kepada para pengunjung.

Menurut Zaini, minuman beralkohol yang ditemukan disajikan tanpa menggunakan kemasan atau botol aslinya. “Penyajiannya [minuman beralkohol] menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujarnya.

Atas temuan ini, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi tersebut. Zaini menyebutkan bahwa total sebanyak 32 botol minuman beralkohol berhasil diamankan. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.

Kedua pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Surabaya.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tutupnya.

Kebijakan yang Harus Ditaati

Penggunaan minuman beralkohol di bulan Ramadan tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota sangat penting untuk ditaati oleh semua pelaku usaha.

Beberapa poin penting dalam SE Wali Kota Surabaya antara lain:

  • Larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol.
  • Menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan.
  • Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Langkah Penindakan yang Dilakukan

Satpol PP Kota Surabaya tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi Tipiring diberikan sebagai bentuk peringatan agar tidak terulang kembali.

Selain itu, petugas juga memberikan pendekatan persuasif dan humanis kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar mereka lebih memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan bersedia mematuhi aturan yang berlaku.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Selain tindakan dari pihak berwajib, kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kondisi kota selama Ramadan. Masyarakat dapat membantu dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan, seperti penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak sesuai.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Surabaya dapat tetap menjadi kota yang aman dan nyaman selama bulan suci ini.

Pos terkait