Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Nagan Raya
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan PT. Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, pada Sabtu (28/2/2026) sore. Pelaku berinisial F.I. (24), seorang petani/pekebun warga Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku yang merupakan centeng di PT Fajar Baizuri masuk ke area perusahaan menggunakan sepeda motor dan rekannya menggunakan mobil carry. Mereka meminta izin kepada petugas Satpam dengan alasan menjenguk orang sakit serta mengambil kasur. Namun, karena tidak membawa identitas, awalnya petugas menolak membuka palang. Setelah pelaku yang dikenal sebagai pekerja di perusahaan tersebut memberikan jaminan, kendaraan akhirnya diizinkan masuk menuju Divisi 4.
Petugas keamanan yang merasa curiga kemudian melaporkan keberadaan mobil tersebut kepada pelapor. Sekitar pukul 07.50 WIB, petugas melihat mobil carry keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diamankan di Pos Satpam untuk pemeriksaan. Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku berdalih bahwa buah sawit tersebut merupakan milik mereka. Namun setelah dilakukan pengecekan, alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, pelaku sempat menawarkan sejumlah uang kepada pelapor agar kasus tersebut tidak diproses.
Petugas kemudian berupaya membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sebagian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan, dan satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang lain kabur. Bahkan, pelaku yang kabur kembali dengan membawa senapan angin serta mengancam petugas.
Pihak perusahaan selanjutnya menyerahkan pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 7 Februari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang telah diterbitkan secara resmi oleh penyidik.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk keseriusan Polres Nagan Raya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat dan perusahaan. “Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.





