Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Kuantan Singingi
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menangani kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (30 tahun) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Jumat (27/2/2026) sore kemarin.
Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, mengenai maraknya peredaran sabu di daerah tersebut. Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria yang dicurigai sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam proses penyelidikan, tim memantau tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BP 51XX J dari Desa Bandar Alai Kari menuju Desa Pulau Aro. Saat tiba di lokasi, petugas melakukan penghadangan dan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Selain itu, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kain hitam serta tujuh paket sabu lainnya yang disimpan di dalam botol permen di kantong celana belakang sebelah kiri.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram,” ujar AKP Hasan Basri, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita beberapa alat pendukung seperti dua plastik klip bening kosong, satu kotak merek XYLITOL, satu unit timbangan digital, satu pipet kaca pyrex, satu pipet, satu unit handphone Samsung A32 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial ES. Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari ES dengan harga Rp1.500.000 per dua gram. Menurut Hasan, AS bekerja sama dengan ES untuk mendistribusikan sabu tersebut, namun pola kerja masih dalam penyelidikan.
Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk tersangka inisial ES, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya. Hasil penyelidikan akan menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kuansing.
Barang Bukti yang Diamankan
- Dua plastik klip bening kosong
- Satu kotak merek XYLITOL
- Satu unit timbangan digital
- Satu pipet kaca pyrex
- Satu pipet
- Satu unit handphone Samsung A32 warna abu-abu
- Satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BP 51XX J
Langkah Selanjutnya
Tim Elang Kuantan akan terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka ES. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah Kuansing dapat dihentikan secara efektif.





