Saudi Larang Ekspor Unggas, Menteri Minta Tingkatkan Produk Olahan

Aa1xtdfc
Aa1xtdfc



JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak pelaku usaha untuk mempercepat proses hilirisasi produk pertanian, khususnya unggas, agar bisa diubah menjadi produk olahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Hal ini dilakukan setelah Arab Saudi melarang impor unggas segar dari Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk produk unggas segar, bukan untuk produk olahan. Ia menegaskan bahwa dengan mengolah bahan baku menjadi produk jadi, nilai ekspor bisa meningkat secara signifikan.

“Iya, larangan impor itu berlaku untuk unggas segar, tapi tidak untuk produk olahan. Justru kita bisa mengolahnya, dan nilainya jauh lebih tinggi. Itulah bisnis,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini justru menjadi kesempatan emas untuk meningkatkan nilai tambah ekspor. Misalnya, jika ayam segar diekspor dengan harga Rp30.000 per kilogram, maka produk olahan bisa mencapai dua kali lipat harganya. Dengan demikian, pilihan yang terbaik adalah memproses produk sebelum mengekspornya.

Amran juga memastikan bahwa larangan impor unggas segar tidak akan berdampak besar pada kinerja ekspor Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah mempersiapkan strategi untuk mengolah unggas sebelum dikirim ke pasar ekspor.

“Tujuan pemerintah adalah hilirisasi, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi. Ini bisa meningkatkan nilai hingga 100%. Dan ini tujuannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Charoen Pokphand Jaya Farm Jusi Jusran menyampaikan bahwa sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses impor unggas hidup dari Indonesia. Meski begitu, ia menilai larangan tersebut bukanlah hambatan besar bagi industri.

“Ekspor karkas ayam beku maupun unggas hidup ke Arab Saudi bukan satu-satunya pilihan. Produk olahan justru memberikan nilai tambah yang lebih tinggi,” ujarnya.

Charoen Pokphand masih fokus pada pasar ekspor ke Uni Emirat Arab (UAE) dan negara-negara Teluk lainnya. Perusahaan juga sedang membangun pasar baru, meski belum dapat diumumkan secara resmi.

Jusi menilai persaingan di pasar Timur Tengah sangat ketat karena Indonesia harus bersaing dengan produk dari Brasil, Amerika Serikat (AS), dan Thailand yang lebih murah dan kompetitif. Khusus untuk Arab Saudi, dia mengatakan bahwa negara tersebut belum menjadikan Indonesia sebagai pemasok utama lantaran selama ini lebih mengandalkan impor dari ketiga negara tersebut.

“Indonesia tidak berorientasi ekspor sejak awal, sehingga upaya mengurus persetujuan dengan Arab Saudi baru dimulai sejak tiga tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, Jusi berharap ekspor tidak hanya menyasar kebutuhan jemaah haji, tetapi juga pasar komersial seperti hotel, restoran, dan katering di luar musim haji.

Sebelumnya, Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi.

Namun, kebijakan ini bukan hal baru. Indonesia telah masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak 2004 akibat wabah avian influenza global. Larangan ini merupakan bagian dari tindakan pencegahan otoritas untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memperkuat standar keamanan pangan di pasar lokal.

SFDA menekankan bahwa daftar negara yang dilarang akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan kesehatan global. Beberapa negara sudah dilarang sejak 2004, sementara negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan.

Meskipun demikian, produk olahan seperti daging unggas yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain untuk menonaktifkan virus Newcastle tetap diperbolehkan masuk ke Arab Saudi. Namun, produk tersebut harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari otoritas resmi negara asal serta berasal dari fasilitas yang disetujui.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyatakan bahwa pembatasan impor unggas menjadi momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.

“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi.

Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan Makmun menyampaikan bahwa akses pasar unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi teknis. Sampai saat ini, produk unggas segar seperti karkas dan telur belum mendapatkan persetujuan akses pasar.

“Untuk karkas dan telur, atau produk segar dan beku, saat ini belum disetujui,” ujarnya.

Namun, ada beberapa produk yang telah mendapatkan persetujuan akses, yakni produk olahan ayam yang diproses melalui pemanasan pada suhu tertentu sehingga mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza).

Pos terkait