Sawah Rusak, Sumur Kering: Warga Muara Jalai Kampar Bongkar Izin Galian C Asal-asalan

Lokasi Galian C
Lokasi Galian C

Warga Desa Sungai Jalau Protes Aktivitas Tambang di Sekitar Tempat Tinggal Mereka

Warga Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Aksi protes warga terjadi setelah mereka memutuskan untuk menghentikan operasi alat berat di lokasi tambang, Jumat (27/2/2026).

Muhammad Sar’i, seorang warga setempat, menjelaskan bahwa protes ini bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan, pengaduan telah disampaikan ke DPRD Kampar beberapa waktu lalu. Menurutnya, usaha tambang yang dikelola oleh PT. Kuari Kampar Utara (KKU) telah beroperasi sejak 2024, dan sejak saat itu warga telah mengalami berbagai kerugian.

“Ada sawah yang rusak. Sumur warga juga kering,” ujarnya kepada sumber lokal, Minggu (1/3/2026). Selain itu, jalan-jalan di sekitar lokasi tambang juga rusak dan penuh debu, sehingga menjadi salah satu penyebab protes warga.

Masalah Perizinan yang Mengkhawatirkan

Salah satu isu utama yang disampaikan oleh warga adalah kejanggalan dalam proses perizinan. Menurut Muhammad Sar’i, perusahaan tersebut mengklaim areal usaha tambangnya seluas 49 hektare. Namun, lokasi tersebut sebenarnya berada di Desa Muara Jalai, bukan di Desa Sungai Jalau.

Berdasarkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, luas areal yang diberikan tidak didasari kepemilikan lahan. Ia memperkirakan bahwa areal yang sudah dikeruk hingga kini mencapai 17 hektare. Areal tambang terus meluas hingga menjangkau lahan persawahan dan perkebunan milik warga Desa Sungai Jalau.

“Arealnya terus meluas dan menjanjikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Ini bukti arealnya belum jelas saat izin dikeluarkan,” ujarnya.

Penolakan Terhadap Penggusuran Lahan

Sejumlah warga menolak lahannya dikeruk oleh perusahaan tambang. Termasuk Muhammad Sar’i dan keluarganya, yang tidak rela tanah peninggalan orangtua mereka rusak akibat aktivitas Galian C. Mereka merasa bahwa kebijakan penggunaan lahan tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Ia menduga bahwa proses perizinan dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, instansi terkait tidak melakukan peninjauan lokasi yang memadai sebelum memberikan izin. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Tantangan Lingkungan dan Kehidupan Warga

Selain masalah perizinan, warga juga menghadapi tantangan lingkungan yang semakin parah. Debu dari aktivitas tambang menyebabkan kualitas udara menurun, sedangkan air tanah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mulai menghilang.

Beberapa petani di desa ini juga mengeluhkan kerusakan pada tanaman mereka akibat penggundulan lahan dan penggunaan alat berat. Masalah ini tidak hanya mengganggu ekonomi warga, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup mereka.

Harapan dan Tuntutan Warga

Warga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan aturan. Mereka juga menuntut transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan lapangan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Selain itu, warga menuntut adanya kompensasi yang layak bagi para pemilik lahan yang terdampak. Mereka berharap pemerintah dapat menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan bijaksana.


Pos terkait