SE THR Belum Turun, Disnaker Kuansing Menunggu Arahan Pusat

Aa1xkthm
Aa1xkthm



TELUKKUANTAN (.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Riau terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini menyebabkan pihak dinas belum bisa menerbitkan surat edaran di tingkat kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, mengatakan bahwa surat edaran dari pemerintah pusat maupun provinsi menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serupa di tingkat daerah. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi terkait pembayaran THR buruh atau tenaga kerja dari Menteri maupun Gubernur Riau.

Meski belum menerima surat resmi, pihaknya telah memulai persiapan rancangan Surat Edaran Bupati Kuansing. Langkah ini dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat segera mengantisipasi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Jhon Pitte Alsi menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Untuk besaran THR, pihaknya masih merujuk pada ketentuan sebelumnya, yaitu setara satu bulan gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.

“Detailnya akan kami susun pekan depan. Setelah SE Bupati disetujui, akan segera kami sampaikan,” tambahnya.

Di sisi lain, di Kabupaten Pelalawan, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja telah lebih dulu memberikan pengingatan kepada para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Pelaksana tugas Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin, melalui Sekretaris Disnaker Iskandar, menegaskan bahwa perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengimbau agar pengusaha tidak mengabaikan hak pekerja. Jika bisa dibayarkan lebih cepat, tentu lebih baik.

Disnaker Pelalawan juga telah mengirimkan surat imbauan tertulis kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di daerah tersebut. Surat bernomor 500.15.12.3/Disnaker/2026/144 itu mengatur kewajiban pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di sektor perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), pulp, serta industri lainnya.

Imbauan tersebut merujuk pada surat dari Disnakertrans Provinsi Riau yang sebelumnya telah diterima.

Pos terkait