Rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar untuk Pembelian Rumah Singgah Eks-Covid-19
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, menyampaikan bahwa hasil rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang merekomendasikan agar pembelian Rumah Singgah eks-Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar harus dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan terkait harga yang dibayarkan oleh Pemko Pematangsiantar.
Timbul menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan rapat internal dengan pimpinan fraksi partai dan gabungan partai masing-masing untuk memutuskan waktu penyeragaman berkas ke Kejagung. Ia mengatakan bahwa rapat tersebut akan diadakan pada hari Senin (2/3/2026) besok. Hasilnya akan segera dikabarkan setelah pertemuan tersebut.
Dalam kasus ini, lima fraksi menyatakan kesepakatan terhadap rekomendasi Pansus. Satu fraksi menyatakan setuju ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, sementara satu fraksi lainnya menyatakan agar DPRD menyampaikan hak interplasi.
Juru bicara PDI Perjuangan, Alfonso Lumban Tobing, yang membacakan pandangan akhir, menyatakan bahwa data-data atau berkas berupa berita acara dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang tertuang dalam laporan hasil Pansus masih minim. Maka dari itu, data-data tersebut masih dibutuhkan secara utuh dan otentik.
“Perlu pendalaman hasil laporan Pansus untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dan fraksi PDI Perjuangan mengusulkan menggunakan hak interpelasi,” kata Alfonso.
Sementara itu, Sabariah Harahap sebagai juru bicara Fraksi Nurani Keadilan mengatakan bahwa rekomendasi Pansus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan Juru Bicara Fraksi PAN Nurlela Sikumbang mengatakan bahwa dengan memperhatikan seluruh isi laporan dan rekomendasi Pansus, Fraksi PAN menerima hasil kerja dan rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti ke Kejagung.
Demikian juga Ilhamsyah Sinaga sebagai Juru Bicara Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Chairuddin Lubis dan Darson Rajagukguk sebagai juru bicara Fraksi NasDem serta Josua Ferary Silalahi dari Fraksi Golkar Indonesia.
Sekda Sebut Pembelian Rumah Singgah Sudah Uji Publik
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang, menyebut bahwa pembelian rumah singgah Covid-19 sudah melalui tahapan uji publik yang dipublikasikan lewat media nasional dan regional sejak pertengahan tahun 2025. Ia pun heran mengapa DPRD Pematangsiantar baru ribut sekarang.
“Kalau kita tracking berita-berita di internet, soal pembelian rumah singgah Covid-19 sudah diberitakan teman-teman media pada pertengahan tahun 2025. Kemudian proses perampungan juga sudah diberitakan media,” kata Junaedi.
Selama proses itu, kata Junaedi, aspek transparansi pemerintah sudah berjalan. Sepanjang rencana pembelian juga tidak diganggu/ditentang pihak manapun termasuk DPRD Pematangsiantar.
“Asas transparansi, asas akuntabilitas dan asas hukum sudah kita penuhi,” kata Junaedi A Sitanggang.





