Sekkab Halmahera Selatan Minta OPD Percepat Pembayaran Gaji PPPK Seleksi Tahap II

2019 10 07 23.47.50
2019 10 07 23.47.50

Pemkab Halmahera Selatan Tunda Pembayaran Gaji PPPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara masih menunda pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi tahap II tahun penerimaan 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan namun belum mendapatkan haknya.

Sebanyak 1.839 PPPK telah resmi menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025 lalu. Namun hingga memasuki awal Maret 2026, gaji mereka masih belum cair. Keterlambatan ini sudah memasuki bulan ketiga sejak SK dikeluarkan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekkab) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah mengungkapkan bahwa penyebab keterlambatan bukanlah karena ketersediaan anggaran. Melainkan terkait koordinasi antar-instansi pemerintah daerah (OPD). Ia menjelaskan, beberapa OPD belum memproses pencairan gaji karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari PPPK.

Selain itu, lebih dari 60 PPPK juga diketahui belum melengkapi dokumen perjanjian kerja sebagai syarat administrasi. Menurut Abdillah, hal ini menyebabkan proses pembayaran terhambat.

“Ada yang belum dibayar karena OPD belum meminta pencairan. Ada juga yang belum menyerahkan berkas perjanjian kerja,” ujar Abdillah saat ditemui di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (2/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan kemudahan dalam proses administrasi. Termasuk memfasilitasi pengiriman dokumen secara daring bagi PPPK yang tinggal di desa atau wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.

“Kami sudah mempermudah prosesnya. Bahkan ada yang di kampung cukup tanda tangan lalu kirim kembali,” tambahnya.

Namun sampai hari ini, masih ada beberapa PPPK yang belum menyelesaikan administrasi. Oleh karena itu, Abdillah meminta seluruh pimpinan OPD untuk mempercepat proses pembayaran gaji PPPK tanpa harus menunggu kelengkapan berkas dari PPPK lain yang belum menyetor dokumen.

“Hari ini saya ingatkan OPD untuk segera menyelesaikan pembayaran. Tidak perlu menunggu yang belum memasukkan berkas,” imbuhnya.

Proses Administrasi yang Masih Menghadapi Kendala

Meski telah diberikan kemudahan, beberapa PPPK masih kesulitan dalam menyelesaikan administrasi. Salah satu kendala utamanya adalah kurangnya pemahaman terhadap persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa dari mereka juga mengaku tidak tahu bagaimana cara mengajukan dokumen perjanjian kerja secara digital.

Beberapa PPPK juga mengeluhkan lambannya respons dari OPD dalam memproses permohonan pencairan gaji. Hal ini membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil, meskipun telah memenuhi semua persyaratan yang diminta.

Langkah yang Diambil oleh Pemkab

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Halmahera Selatan berencana melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para PPPK tentang prosedur administrasi yang harus dilengkapi. Tujuannya adalah agar semua PPPK dapat menyelesaikan dokumen secara mandiri dan tepat waktu.

Selain itu, Pemkab juga akan meningkatkan koordinasi antar-OPD agar tidak ada lagi penundaan dalam proses pencairan gaji. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi beban para PPPK yang telah menunggu gaji selama beberapa bulan.


Pos terkait