Penjelasan Resmi tentang Jabatan Pimpinan OPD yang Masih dalam Status Plt dan Plh
Pemprov Maluku Utara mengungkapkan alasan banyaknya posisi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dalam status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir. Menurutnya, pengisian jabatan definitif harus melalui mekanisme manajemen talenta yang terstruktur dan berbasis sistem.
Mekanisme Manajemen Talent untuk Pengisian Jabatan
Samsudin menjelaskan bahwa sebagian besar pejabat telah masuk dalam aplikasi manajemen talenta untuk dikompetisikan. Dalam proses tersebut, nama-nama pejabat akan dipetakan ke dalam “kotak sembilan” (nine box matrix) sebagai dasar penilaian kompetensi dan kinerja.
“Setelah itu, komite talenta akan mengambil tiga nama terbaik untuk diajukan kepada Gubernur guna mengisi jabatan yang kosong,” jelas Samsudin saat diwawancarai di Sofifi, Rabu (25/2/2026).
Namun, ia juga mengakui bahwa belum semua pejabat mengikuti uji kompetensi. Hal ini menyebabkan sebagian nama belum memiliki nilai evaluasi sehingga tidak dapat dimasukkan dalam kategori penilaian.
“Jika ada yang belum ikut uji kompetensi, otomatis belum bisa masuk dalam kotak penilaian. Jika kita langsung memilih dari yang sudah ada sementara yang lain belum diikutkan, itu juga tidak fair,” tegasnya.
Fokus pada Sistem Manajemen Talent yang Objektif
Karena itu, menurut Samsudin, pemerintah daerah saat ini lebih fokus menyiapkan sistem manajemen talenta yang objektif dan menyeluruh sebelum menetapkan pejabat definitif. Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sejumlah proses administrasi dan evaluasi yang sedang berjalan.
Penonaktifan dan Pengembalian Jabatan Eselon II
Dalam kesempatan yang sama, Samsudin juga membenarkan adanya 3 pejabat eselon II yang sebelumnya dinonaktifkan. Dari ketiganya, satu pejabat telah dikembalikan ke jabatan semula yakni Armin Zakaria sebagai Kepala Badan Kesbangpol.
Sementara dua pejabat lainnya, Yudhitia Wahab dan Saifuddin Juba, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pak Armin sudah dikembalikan ke jabatannya. Untuk dua lainnya masih menunggu hasil yang dikeluarkan BPK,” ujar Samsudin.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penonaktifan maupun pengembalian jabatan dilakukan berdasarkan mekanisme dan hasil evaluasi yang berlaku. “Sehingga keputusan yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.





